Peradilan Administrasi Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum (Sebuah pendalaman materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v3i1.641Keywords:
Peradilan Administrasi, Pendidikan KewarganegaraanAbstract
Sistem pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasan belaka (machstaat) yang bersifat absolutisme. Dengan demikian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah dengan sistem konstitusional yang bertujuan menjaga supaya terhindar dari pemerintahan yang sewenang-wenang (willekeur) terhadap rakyatnya. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menerbitkan keputusan tata usaha negara yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara seringkali pula mengelak dan bersikap diam untuk tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan motif tertentu. Mengingat semakin kompleksnya urusan pemerintahan dapat berdampak pula pada saling kait mengkaitnya kewenangan satu dengan yang lainnya badan atau pejabat tata usaha negara pada satu persoalan tertentu atau masalah hukum yang sama, sehingga melahirkan pula sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan persoalan hukum yang sama. Terbitnya sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan masalah hukum yang sama jika dapat menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau badan hukum perdata dapat menjadi objek keberatan atau sengketa tata usaha negara. Maka peradilan Administrasi sebagai pembuktian bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, hukum sebagai pedoman pelaksaan pemerintahan, hukum sebagai prinsip, hukum sebagai penyeimbang antara pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah, mengingat hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seperti satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkanDownloads
Published
2019-03-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Peradilan Administrasi Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum (Sebuah pendalaman materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan). (2019). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 3(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v3i1.641


