Monopoly Practices of the Private Television Industry in Indonesia

Allan Mustafa Umami, Lalu Achmad Fathoni

Abstract


Berkembangnya industry televisi swasta menjadi kesatuan ekonomi berbentuk perusahaan grup berakibat perlunya tafsiran hukum baru dalam wilayah hukum perseroan terbatas, hukum penyiaran dan hukum anti monopoli. Media Nusantara Citra (MNC) grup sebagai perusahaan induk televisi swasta RCTI, Global TV, MNC TV membentuk ketiga perusahaan tersebut dengan mengakuisisi sahamnya. Kepemilikan MNC grup atas tiga perusahaan itu bila didasarkan pengambilan saham dengan akuisisi dimaknai Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai usaha untuk melakukan pengendalian, sedangkan dalam Undang-Undang Penyiaran kepemilikan silang dibatasi dan menurut Undang-Undang Anti Monopoli dilarang untuk melakukan kepemilikan saham yang berakibat pada terjadinya monopoli. Kemuadian dalam lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang tafsiran Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli terhadap kepemilikan saham, dilarang untuk melakukan pengendalian terhadap dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Rumusan masalah penelitian ini adalah Mengapa terjadi praktek monopoli industri televisi swasta di Indonesia? Hasil penelitian menyatakan bahwa terjadinya monopoli industri televisi swasta dikarenakan terbukanya peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan monopoli. Saran saya agar Komisi Penyiaran Indonesia hendaknya menyikapi monopoli industri televisi di Indonesia dengan tegas agar tidak ada penyalahgunaan televisi swasta oleh sekelompok orang.  


Keywords


Monopoli, Televisi Swasta

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v8i2.6727

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Allan Mustafa Umami, Lalu Achmad Fathoni



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.