Analisa Hukum Praktek Monopoli Terhadap Penetapan Kenaikan Harga Gas oleh PT PGN Tbk di wilayah Sumatera Utara
Abstract
Monopoli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999Pasal 1 ayat (1) didefinisikan adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2016, bahwa PT PGN Tbk. telah melakukan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan. Metode penelitian pada jurna ini adalah Metode yuridis normatif digunakan dalam melakukan pengkajian terhadap praktek monopoli yang dilakukan PT PGN Tbk. dalam melakukan kenaikan harga, terdapat 3 (tiga) pendekatan untuk mengkaji permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penetapan kenaikan harga gas industri PT PGN Tbk yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara harus memperhatikan kemampuan daya beli konsumen. Hal tersebut dapatmemberikan dampak negatif yang merugikan kepada masyarakat selaku konsumen apabila tidak dilakukan analisa terhadap penetapan kenaikan harga gas industri.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v3i3.819
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Dila Kristy Sitepu
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.