Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah)

Authors

  • Fitri Hillary Michiko Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v3i3.829

Abstract

Tulisan ini membahas isu tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. TJSL telah disadari oleh pemerintah Indonesia, sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengaturnya, namun masih terdapat beberapa kerancuan akan aturan TJSL di Indonesia terutama dalam penerapannya dan sanksi yang kurang tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya terdapat kasus pengelolaan dana CSR PT. Vale Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah ke Pemerintah Sulawesi Tenggara). Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian metode  penelitian  hukum  normatif  yaitu  mengkaji  dan  menganalisa    bahan bahan    hukum  dan  isu - isu  hukum  yang  berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti. 

Author Biography

  • Fitri Hillary Michiko, Universitas Indonesia
    Magister Hukum

Downloads

Published

2019-11-11