LEGALITAS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK ASINGWECHAT PAY DI INDONESIA

Aprilda Rosita Pardede

Abstract


Sebagai instrumen pembayaran nontunai, uang elektronik (unik) menjadi salah satu faktor penting pendukung ekonomi digital di Indonesia. Berbagai bentuk uang elektronik baik chip based maupun server based telah digunakan untuk berbagai transaksi di Indonesia, seperti pembayaran tol, pembelian tiket, bayar tagihan serta berbelanja. Tidak hanya uang elektronik dalam negeri, uang elektronik asing seperti WeChat Pay juga telah digunakan di Indonesia sejak Januari 2018 dengan bekerja sama dengan PT Alto Halo Network Digital (ADHI). Adapun keberadaan uang elektronik asing tersebut masih menimbulkan permasalahan karena dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yang mewajibkan uang elektronik asing bekerja sama dengan Bank BUKU 4, serta terhubung dengan gerbang pembayaran nasional, jika akan ditransaksikan di Indonesia. Hal ini penting guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil analasis praktek WeChat Pay ilegal di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI Uang Elektronik dan PADG QR Code. Untuk itu perlu ada tindakan tegas dari Bank Indonesia menghentikan kegiatan WeChat Pay, guna mewujudkan kepastian hukum dan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal.

Kata kunci: Uang Elektronik WeChat Pay, Sistem Pembayaran, Transaksi Lintas Negara.

Keywords


Uang Elektronik; WeChat Pay; Sistem Pembayaran; Transaksi Lintas Batas Negara.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v3i3.834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Aprilda Rosita Pardede



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.