LEGALITAS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK ASINGWECHAT PAY DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v3i3.834Keywords:
Uang Elektronik, WeChat Pay, Sistem Pembayaran, Transaksi Lintas Batas Negara.Abstract
Sebagai instrumen pembayaran nontunai, uang elektronik (unik) menjadi salah satu faktor penting pendukung ekonomi digital di Indonesia. Berbagai bentuk uang elektronik baik chip based maupun server based telah digunakan untuk berbagai transaksi di Indonesia, seperti pembayaran tol, pembelian tiket, bayar tagihan serta berbelanja. Tidak hanya uang elektronik dalam negeri, uang elektronik asing seperti WeChat Pay juga telah digunakan di Indonesia sejak Januari 2018 dengan bekerja sama dengan PT Alto Halo Network Digital (ADHI). Adapun keberadaan uang elektronik asing tersebut masih menimbulkan permasalahan karena dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yang mewajibkan uang elektronik asing bekerja sama dengan Bank BUKU 4, serta terhubung dengan gerbang pembayaran nasional, jika akan ditransaksikan di Indonesia. Hal ini penting guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil analasis praktek WeChat Pay ilegal di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI Uang Elektronik dan PADG QR Code. Untuk itu perlu ada tindakan tegas dari Bank Indonesia menghentikan kegiatan WeChat Pay, guna mewujudkan kepastian hukum dan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal.Kata kunci: Uang Elektronik WeChat Pay, Sistem Pembayaran, Transaksi Lintas Negara.Downloads
Published
2019-11-17
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


