(1)
Kebutuhan Akan Pengakuan Agama Shinto Sebagai Salah Satu Agama Resmi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Usaha Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama Pemeluk Agama Shinto Di Indonesia. JISIP 2023, 7 (2), 1726-1733. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5022.