Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusinomor 69/Puu-Xiii/2015. (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(3), 1911-1917. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5090