Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(3), 2084-2088. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5201