“Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Perkawinan Poligami Yang Tidak Memenuhi Syarat Di Indonesia” (2023) JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(2), pp. 1633–1639. doi:10.58258/jisip.v7i2.4983.