“Kebutuhan Akan Pengakuan Agama Shinto Sebagai Salah Satu Agama Resmi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Usaha Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama Pemeluk Agama Shinto Di Indonesia” (2023) JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(2), pp. 1726–1733. doi:10.58258/jisip.v7i2.5022.