“Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusinomor 69/Puu-Xiii/2015” (2023) JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(3), pp. 1911–1917. doi:10.58258/jisip.v7i3.5090.