“Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” (2023) JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(3), pp. 2084–2088. doi:10.58258/jisip.v7i3.5201.