[1]
“Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah Rups Yang Diselenggarakan Secara Elektronik”, JISIP, vol. 7, no. 1, pp. 49–63, Jan. 2023, doi: 10.58258/jisip.v7i1.3996.