[1]
“Tinjuan Yuridis Penerapan hukum dan Pembuktian unsur-unsur pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf (b) dan Pasal 19 huruf (a) dan (b) UU No. 5 1999 dalam Putusan KPPU Terhadap Perkara Nomor 15/KPPU-L/2018”, JISIP, vol. 3, no. 3, Nov. 2019, doi: 10.58258/jisip.v3i3.820.