Pendidikan sebagai Instrumen Pelestarian Nilai-Nilai Hukum Adat: Tinjauan Normatif terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Norma Adat
DOI:
https://doi.org/10.58258/har8q043Abstract
Pendidikan merupakan sarana strategis bagi keberlanjutan nilai yang hidup dalam masyarakat hukum adat, tetapi kerangka hukum nasional belum sepenuhnya menempatkan norma adat sebagai bagian terpadu dari penyelenggaraan pendidikan. Kajian ini bertujuan menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur peran pendidikan dalam pelestarian nilai hukum adat, bagaimana norma adat menjalankan fungsi edukatif, dan bagaimana keduanya dapat diselaraskan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil kajian menunjukkan tiga temuan. Pertama, konstitusi dan sejumlah undang-undang telah menyediakan landasan pengakuan identitas budaya serta kebebasan masyarakat memelihara nilai budayanya. Kedua, norma adat bekerja sebagai mekanisme pendidikan nilai melalui keteladanan, ritus, aturan adat, dan sanksi adat. Ketiga, masih terdapat kesenjangan berupa pengakuan yang bersyarat, belum adanya pengaturan eksplisit tentang pendidikan berbasis adat, dan terbatasnya integrasi muatan lokal. Kajian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pengakuan peran lembaga adat sebagai mitra penyelenggara pendidikan, serta penyaringan nilai adat berdasarkan prinsip hak asasi manusia.Abstract Views 0PDF Downloads 0
Downloads
Published
2026-10-30
Issue
Section
Articles
How to Cite
Pendidikan sebagai Instrumen Pelestarian Nilai-Nilai Hukum Adat: Tinjauan Normatif terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Norma Adat. (2026). Prosiding Seminar Nasional Pendidik Dan Pengembang Pendidikan Indonesia, 5(2), 133-138. https://doi.org/10.58258/har8q043