PELAKSANAAN KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI NUSA TENGGARA BARAT

Darmini Darmini

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif mengenai bagaimana pelaksanaan pengawasan kewenangan Gubernur selaku Kepala Daerah terhadap pengawasan pembentukan Peraturan Daerah di Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dan empirik yang mengkaji bahan-bahan hukum sekaligus efektifitasnya di lapangan (law in action). Bentuk pengawasan preventif  yang terpenting dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap Peraturan Daerah adalah pengesahan (goedkering), sebagai salah satu dari alat dengan mana pemerintah pusat mengadakan pengawasan atas badan hukum publik bawahan. Gubernur dalam melaksanakan kewenangannya dalam pengawasan pembentukan Peraturan Daerah belum efektif dikarenakan Kabupaten/Kota tidak konsisten terhadap berbagai peraturan perundang-undangan tentang pengawasan.   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum seluruhnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi dan fasilitasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Full Text:

PDF

References


Atmosudirjo, S. Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, P.T. Alumni, 2004.

Gie, The Liang, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Jilid III, Gunung Agung, Jakarta, 1968.

Hadjon, M. Philipus,et al, Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Admistrative Law), Gadjah Mada Press, 1993.

Handoko, T. Hani, Manajemen, BPFE, Yogyakarta, 1991.

Hamidi, Jazim dan Budiman N.P.D Sianaga, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, PT. Tatanusa, Malang. 2005.

Hamidi, Jazim, Dhia Al Uyun, dkk, Meneropong Legislasi di Daerah, Penerbit: Universitas Negeri Malang. 2008.

Hamzah, Halim dan Kemal Redindo Syahrul P., Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Kencana, Jakarta, 2009.

Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2009.

______________, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2007.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Pustaka Harapan, Jakarta, 2000.

Koesoemahatinadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1997.

Kurde, Nukthoh Afrawie, Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Latief, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Penerbit: UII Press, Jogjakarta, 2005.

Lotulung, Paulus Effendi, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Lubis, M. Solly, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung, 1983.

Mahendra Putra Kurnia, dkk., Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif (Urgensi, Strategi, dan Proses bagi Pembentukan Perda yang baik). Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Manan, Bagir, Perjalanan Historis Pusat 18 UUD 1945, UNSIKA, 1993.

, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, LPPM-Unisba, Bandung, 1995.

Ma’ruf, Moh., Pengarahan Menteri Dalam Negeri pada Rapat koordinasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se- Regional I, Palembang, 16 Juni 2006, Media Praja Depdagri, Volume 1 No.09, Juni 2006.

Mattalatta, Andi, Panduan Praktis Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan bekerjasama dengan United Nation Development Programme, 2008.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006.

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.

Muslimin, Amrah, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1986.

Qomaruddin, Membentuk Peraturan Daerah Yang Aspiratif dan Responsif Sesuai Dengan Asas-Asas Pembentukan Peraturan-Perundang-undangan Yang Baik, Makalah, Lokakarya Hukum dan HAM, Mataram, September 2008.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Perundang-undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Ridwan, Hukum Administrasi Di Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.

Siagian, S.P, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1990.

Situmorang, Victor M. dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintahan. Cet II, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.

Soejito, Irawan, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Soekanto, Soerjono, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung, 1985.

Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Surachmad, Winarno, Metodelogi Penelitian, Aneka Cipta, Jakarta, 1998.

Syafrudin Ateng , Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Bandung, 1991.

, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Cet. Ke-II, Citra Adjtia Bakti, Bandung, 1993.

Tamrin, Husni, Makalah Legal Drafting dikutip dari Bagir Manan, Diklat Legal Drafter, Bagian Hukum Setda Kota Mataram, 2005.

Terry, George R., Asas-asas Manajemen, diterjemahkan oleh Winardi, Alumni, Bandung, 1986.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).

Peraturam Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats