Model Tata Kelola Dana Desa Berbasis Good GovernanceUntuk Meningkatkan Perekonomian Desa
DOI:
https://doi.org/10.58258/3j45fy93Keywords:
Good Governance, Tata Kelola, Perekonomian Desa, Transparansi, AkuntabilitasAbstract
Dana Desa merupakan instrumen fiskal strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, besarnya alokasi Dana Desa belum sepenuhnya menjamin tercapainya peningkatan perekonomian desa karena masih ditemukan berbagai persoalan tata kelola, seperti keterbatasan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas program, dan kepatuhan terhadap regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis model tata kelola Dana Desa berbasis good governance serta merumuskan komponen tata kelola yang relevan dalam mendukung peningkatan perekonomian desa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis melalui studi literatur dan analisis kebijakan. Data penelitian berupa data sekunder yang bersumber dari artikel ilmiah, buku, dokumen pemerintah, laporan lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Analisis dilakukan melalui identifikasi, klasifikasi, perbandingan, dan sintesis informasi berdasarkan lima prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepatuhan regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance secara terintegrasi berperan penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa dan mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Model yang dirumuskan terdiri atas empat komponen utama, yaitu penguatan kapasitas kelembagaan, digitalisasi tata kelola keuangan, partisipasi masyarakat yang terstruktur, dan pengawasan berbasis komunitas. Keempat komponen tersebut perlu diterapkan secara sinergis dalam siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasi Dana Desa. Implikasi penelitian menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan fungsi pengawasan masyarakat dan BPD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan perekonomian desa.References
Akbar, R., Pilcher, R., & Perrin, B. (2020). Performance Reporting by Indonesian Local Governments: The Struggle for Legitimacy. Asian Review of Accounting, 28((1)), 98–120. https://doi.org/10.1108/ARA-07-2019-0131
BPK RI. (n.d.). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022. In Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kemendesa PDTT. (2023). Laporan Kinerja Dana Desa 2019–2022. In Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (p. 28).
Kementerian Keuangan RI. (n.d.). Buku Saku Dana Desa. In Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (p. 14).
KNKG. (n.d.). Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia. In KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance).
Komisi Pemberantasan Korupsi. (n.d.). Laporan Tahunan KPK 2022: Fakta dan Data Pemberantasan Korupsi. In KPK RI. (p. 7).
Mardiasmo. (n.d.). Akuntansi Sektor Publik ((Edisi Ter). Penerbit Andi.
Solekhan, M. (2020). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. In Setara Press. (pp. 89–134).
Stoker, G. (n.d.). Governance as Theory: Five Propositions. International Social Science Journal, 50((155)), 17–28.
Sujarweni, V. W. (n.d.). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa. Pustaka baru press.
UNDP. (n.d.). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. United Nations Development Programme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ernaldo Fikrul Arifin, Muhammad Azim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



