Legal Basis for the Use of Electronic Media as a Means of Transaction in Indonesia

Authors

  • Ade Sultan Muhammad Universitas Mataram
  • Febrihadi Suparidho Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.58258/bisnis.v4i4.9722

Keywords:

Transaction, Electronic, Information Technology, Regulation, Indonesia.

Abstract

As a developing country, particularly in the fields of science and technology, it is undeniable that the existence of information technology, in this case various electronic media, has become the basis for people to conduct various transactions in order to fulfill all basic needs and certain desires, such as purchasing equipment and even vehicles. In Indonesia, there are various regulations governing transactions carried out electronically, although some of them do not directly regulate the implementation of electronic transactions.

References

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 adalah Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Downloads

Additional Files

Published

2025-11-26