Legal Awareness of Motor Vehicle Users in Muara Karang Raya: A Study of Socio Legal
Abstract
Sexual violen Motorbike riders on Jalan Muara Karang Raya have violated pedestrians' rights to the sidewalk. This study found that the criminal sanctions stipulated in Article 284 of Law Number 22 of 2009 do not provide a deterrent effect. As a result, motorcyclists view their actions as a habit rather than a violation of the law. To increase legal awareness, this study recommends increasing the fines and/or imprisonment. Confiscation of driver's licenses is a new type of sanction that could provide a deterrent effect on violators. This study will analyze laws and regulations, observations, and interviews with relevant parties.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. 4th Ed. Minnesota: West Publishing Co., 1968.
Brotosusilo, Agus. Et. Al. Penulisan Hukum: Buku Pegangan Dosen. Ed. 2. Jakarta: Asia Foundation - Konsorsium Ilmu Hukum, 1994.
Marpi, Yapiter. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Cet. 5. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. 9. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Scalia, Antonin and Bryan A. Garner. Reading Law: The Interpretation of Legal Texts. St. Paul, MN: Thomas/West, 2012.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2004.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta : Rajawali, 1982.
Susanti, Emilia dan Eko Rahardjo. Buku Ajar Hukum dan Kriminologi. Lampung: CV Anugrah Utama Raharja, 2018.
Suwardi. Manajemen Waktu. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik dan Universitas STEKOM, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. UU No. 22 Tahun 2009. LN No. 96 Tahun 2009. TLN No. 5025.
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 15 Tahun 2019. LN No. 183 Tahun 2019. TLN No. 6398.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020. LN No.245 Tahun 2020. TLN No. 6573.
Tugas Akhir
Mukarram, Muhammad Atha. “Perilaku Hukum Masyarakat Yang Menggunakan Rincik Sebagai Alas Hak Atas Sebidang Tanah di Kota Makassar.” Skripsi Universitas Hasanuddin, Makassar, 2022.
Rofita, Irma. “Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Hak Pejalan Kaki Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perspektif Figh Siyasah (Studi Pada Persimpangan Lampu Merah Argopuro Kecamatan Kaliwates).” Skripsi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 2023.
Artikel Jurnal
Arif, Muhammad dan Ida Mursida.” Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hukum.” al Qisthâs. Vol. 8, No. 2, 2017. Hlm. 104-116.
Assaad, Andi Istiqlal. “Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati).” Jurnal UNIMAL. Vol. 19, No. 2, 2017. Hlm. 50-64.
Faida, Ani Nur, Yoyok Ucuk S., dan Ernu Widodo. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.” Binamulia Hukum. Vol. 12, No. 1, 2023. Hlm. 227-240.
Haryani, C.A. Et. Al. “Pengembangan, Penyerahan, dan Pelatihan Sistem Informasi Restoran Berbasis Web untuk Restoran Tachia Jakarta.” GIAT: Teknologi untuk Masyarakat. Vol 2, No. 1, 2023. Hlm. 13-25.
Herawati. “Karakteristik dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2012.” Warta Penelitian Perhubungan. Vol. 26, No. 23, 2014. Hlm. 133-142.
Lady, Lovely. Et. Al. “Efek Usia, Pengalaman Berkendara, dan Tingkat Kecelakaan Terhadap Driver Behavior Pengendara Sepeda Motor.” Teknologi. Vol. 12, No. 1, 2020. Hlm. 57-64.
Marzuki, Peter Mahmud. "The Essence of Legal Research is to Resolve Legal Problems." Yuridika. Vol. 37 No 1 (2022). Pg. 37-58.
Moore, Sally Falk. “Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study.” Law & Society Review. Vol. 7, No. 4 (1973). Pg. 719-746.
Mukharom, Dhian Indah Astanti, Dewi Tuti Muryat. “Analisis Normatif Terhadap Putusan Praperadilan No.04/PID.PRAP/2015/PN Berdasarkan Prespektif Kemanfaatan, Kepastian Hukum dan Keadilan.” Diktum. Vol. 8, No. 1, 2020. Hlm. 1-35.
Murlinus. “Build Awareness and Obedience Law Society Law Enforcement Perspective.”Qawwam. Vol. 4, No. 1, 2023. Pg. 60-69.
Noorsanti, Inggal Ayu dan Ristina Yudhanti. “Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.” Sultan Jurisprudance. Vol. 3, No. 2, 2023. Hlm. 183-193.
Rivanie, Syarif Saddam. Et. Al. “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review. Vol. 6, No. 2, 2022. Hlm. 176-188.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis. Vol. 1, No. 1, 2014. Hlm. 1-25.
Sari, Andi Imelda Candra. “Jalur Pedestrian Adalah Hak Ruang Bagi Pejalan Kaki (Studi Kasus: Pada Ruang Publik; Lapangan Taruna dan Taman kota, Kota Gorontalo).” Radial. Vol. 2, No. 1, 2014. Hlm. 47-56.
Soekanto, Soerjono. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 7, No. 6, 1977. Hlm. 462-470.
Thompson, Alexander. "Rational Choice Theory to International Law: The Promise and Pitfalls." The Journal of Legal Studies. Vol. 31, No. S1 (2002). Pg. S285-S306.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 30, No. 1, 2014. Hlm. 26-53.
Wibisono, Hari. "Legal Protections for Debtors of Banks Providing Mortgage in Facing Execution Parates." International Journal of Current Science Research and Review. Vol. 05, Issue 01 (2022). Pg. 170-177.
Widodo, Aris. “Studi Tentang Kenyamanan Pejalan Kaki terhadap Pemanfaatan Trotoar di Jalan Protokol Kota Semarang (Studi Kasus Jalan Pandanaran Semarang).” Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan. Vol. 15, No. 1, 2013. Hlm. 1-12.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14, No. 2, 2014. Hlm. 216-226.
Zein, Muhammad Fauzan. “Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat.” Nomos. Vol. 3, No. 3, 2023. Hlm. 71-75.
Internet
Al Farisi, Baharudin dan Jessi Carina. “Pengendara Protes Parkir Liar di Muara Karang Raya, Trotoar dan Bahu Jalan Digunakan Seenaknya.” Kompas.com, 2 Juni 2023. Tersedia di https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/02/17564481/pengendara-protes-parkir-liar-di-muara-karang-raya-trotoar-dan-bahu-jalan#google_vignette, diakses pada tanggal 1 Juli 2024.
Kepolisian Republik Indonesia. "POLDA METRO JAYA: 903 Perkara." Tilang Online Polri. Tersedia pada https://dakgargakkum.com/dashboard, diakses pada tanggal 13 Februari 2026.
Noviansah, Wildan. "619 Orang Tewas Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya Selama 2024." Detik, 31 Desember 2024. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7711620/619-orang-tewas-kecelakaan-di-jakarta-dan-sekitarnya-selama-2024, diakses pada tanggal 1 Januari 2025.
Surapat, Budhi Firmansyah. “Lalin di Muara Karang Diuji Coba Satu Arah.” Berita Jakarta, 28 Juni 2015. Tersedia pada https://m.beritajakarta.id/read/10879/lalin-di-muara-karang-diuji-coba-satu-arah, diakses pada tanggal 1 Juli 2024.
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak Andri, salah satu pengendara motor di Jalan Muara Karang Raya, di Grand Wing Heng Muara Karang, Jl. Muara Karang Raya Blok Z3 No.S/60, RT. 13, RW. 18, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 6 Juli 2024 pukul 09.00-10.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Dimas, salah satu pengendara motor di Jalan Muara Karang Raya, di Super Indo Muara Karang, Jl. Muara Karang Raya No. 2, RT. 12, RW. 17, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 11.00-11.30 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Harafad, salah satu pengendara motor di Jalan Muara Karang Raya, di Starbucks Muara Karang, Jl. Muara Karang Raya No. 23 Blok 23 Selatan, RT. 10, RW. 8, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 10.00-11.10 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Ragil, salah satu pengendara motor di Jalan Muara Karang Raya, di Snapy Muara Karang, Jl. Muara Karang Raya No. 41, RT. 13, RW. 17, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 08..00-09.12 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Rohmandi, salah satu penduduk Blok 2 Muara Karang sejak tahun 1986, di Pasar Muara Karang, Jl. Muara Karang Raya, RW. 3, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 09.00-10.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Rozali, seorang pengendara motor di Warung Sambal Damas, Jalan Muara Karang Raya 215, Pluit, Penjaringan, Jakarta Jakarta, 14450, pada tanggal 22 Juni 2024 pukul 10.00-11.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Sugiyantono, seorang polisi lalu lintas dari Kepolisian Sektor Metro Penjaringan di McDonald’s Muara Karang, Jalan Muara Karang Barat No.49, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 12.00-13.00 WIB.
Observasi
Hasil observasi dengan prosedur pengamatan terlibat oleh Penulis di Jalan Muara Karang Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14450, pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.00-10.30 WIB.
Hasil observasi dengan prosedur pengamatan terlibat terhadap lalu lintas Jalan Muara Karang Raya sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 1 Februari 2026
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v8i1.10376
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Ronaldo Heinrich Herman

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia