Penguatan Iklim Investasi Daerah Melalui Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022: Kepastian Hukum, Insentif, dan Kemudahan Berusaha

Heigel Parodi Ritonga, Putra Dirgantara, Rifaldo Aditya

Abstract


Peraturan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal hadir sebagai instrumen rekayasa hukum daerah dalam merespons pergeseran paradigma regulasi nasional pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai payung hukum penanaman modal, tetapi juga sebagai kerangka penggerak ekonomi daerah melalui penguatan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan integrasi kebijakan investasi dengan arah pembangunan Kota Bandung. Perda ini menegaskan penyelenggaraan penanaman modal yang selaras dengan perizinan berusaha berbasis risiko, tata ruang, penyediaan infrastruktur, ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan kapasitas aparatur birokrasi daerah. Intisari pengaturannya menempatkan investasi bukan sekadar masuknya modal, tetapi sebagai ekosistem pembangunan daerah yang memuat dimensi sosial dan keberlanjutan, antara lain melalui kemitraan dengan UMKM/koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dorongan penerapan teknologi ramah lingkungan. 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 berfungsi sebagai payung hukum sekaligus kerangka penggerak iklim investasi daerah; mengkaji bentuk harmonisasi antara target pertumbuhan ekonomi daerah dengan aspek keterbukaan sosial melalui penguatan kemitraan UMKM/koperasi serta penyediaan lapangan kerja lokal; dan menelaah keterkaitan antara skema insentif dan kemudahan penanaman modal dengan mekanisme pengendalian sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan investasi. 

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan statute approach, yang berfokus pada analisis dokumen hukum melalui penelaahan norma-norma utama dalam Perda 4/2022, meliputi tujuan pengaturan, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan penanaman modal berupa RUPMK dan peta potensi investasi, hak dan kewajiban penanam modal, pengaturan bidang usaha, insentif dan kemudahan, serta instrumen pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif. 

 

Secara normatif, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 memosisikan Kota Bandung bukan hanya sebagai destinasi modal, melainkan sebagai ekosistem investasi yang berkepastian hukum, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan, melalui kemitraan dengan UMKM/koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kepatuhan terhadap prinsip ramah lingkungan yang dikendalikan secara akuntabel oleh pemerintah daerah setempat.

Keywords


Kota Bandung; Penyelenggaraan Penanaman Modal; Perizinan Berbasis Risiko; Keterbukaan Sosial; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kota Bandung. (2021). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Kota Bandung. (2022). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kota Bandung. (2022). Peraturan Walikota Bandung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Wali Kota Bandung dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha di Daerah.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.

Salim, H.S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v8i2.10544

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2026 Heigel Parodi Ritonga, Putra Dirgantara, Rifaldo Aditya

View My Stats

Lisensi Creative Commons
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia