Reformulation of Village Head Election Regulations in the Perspective of Legislation
Abstract
This research is motivated by the persistent disharmony and lack of vertical synchronization in the regulation of the Village Head Election (Pilkades) within the Indonesian legislative system. Currently, technical implementing regulations frequently deviate from the core spirit of village autonomy and the democratic principles mandated by Law Number 6 of 2014 concerning Villages. This study aims to analyze the current laws regarding Pilkades and formulate an ideal, democratic, and high-integrity regulatory reformulation concept. The method utilized is normative juridical legal research through library research, employing statute and conceptual approaches to evaluate the synchronization of legal norms. The analytical results demonstrate that current Pilkades regulations remain highly centralistic and trigger legal uncertainty. Fundamental problems include the Regent's absolute authority in resolving election disputes (which harms judicial impartiality), supra-village domination in additional candidate selections, undemocratic single-candidate deliberation mechanisms, and outdated central regulations hindering E-Voting innovations. Therefore, a comprehensive reformulation emphasizing village independence is urgently necessary. This reformulation proposes four main designs: transferring dispute resolution to the judicial domain, national legalization of E-Voting, rearranging and limiting supra-village authority, and establishing an independent, legally guaranteed supervisory institution (Panwas Pilkades).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggun, S. (2025). Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(3).
Arfandy, M. F., & Maharani, A. R. (2026). Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan Umum TSM: Analisis Hukum dan Konstitusional. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 100–132. https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.281
Arifin, F. (2024). Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Perspektif Hukum Administrasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3).
Arqon, M., Mustafa, D., & Gogon, M. (2024). Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.17
Averus, A., & Alfina, D. (2020). Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal MODERAT, 6(3).
Basuki, U. (2016). Desa Mawa Cara Negara Mawa Tata: Dinamika Pengaturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Cakrawala Hukum, 13(2), 78-79.
Berenschot, W., Capri, W., & Dhian, D. (2021). A Quiet Revolution? Village Head Elections and the Democratization of Rural Indonesia. Critical Asian Studies, 53(1).
Eko, S. (2015). Regulasi Baru, Desa Baru: Ide dan Misi Semangat Undang-Undang Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Fauzan, M., Pelita, B. N., & Rizal, L. F. (2025). Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PHPU. BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Tasikmalaya Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2), 4.
Fauzani, M. A., Banowati, A., & Lisadi, D. D. (2023). Probabilitas Penerapan dan Konsep Hybrid E-Voting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Herman. (2016). Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [Tesis master tidak diterbitkan]. Universitas Islam Indonesia.
Irham, L., & Sauala, M. S. (2022). Gagasan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Lembaga Negara Independen. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 228-234.
Kushandajani. (n.d.). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro.
Lagalante, R., Mau, H. A., & Ismail, I. (2024). Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Kepala Daerah Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3).
Multazam, L. R. (2014). Potret Legislatif Desa Pasca Reformasi. Diandra Creative.
Nasroen, M. (1959). Daerah Otonomi Tingkat Terbawah. Beringin Trading Company.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penerbit Erlangga.
Puansah, I., dkk. (2022). Hakikat Kebebasan Pemilih dalam Kontestasi Pemilihan Umum Tingkat Desa. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Lokal, 4(2), 4. (Catatan: Referensi tambahan berdasarkan data kutipan di dalam naskah).
Putra, M. A. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).
Rahmawati, O., Septiani, A., Gustiara, R. Z., Primananda, K., & Rahmadilla, K. A. (2025). Harmonisasi Hukum Pidana Adat Bali dengan Hukum Nasional: Studi tentang Asas Legalitas, HAM dan Due Process of Law. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(2).
Ra’is, D. U. (2018). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Asas Rekognisi Dan Subsidiaritas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Reformasi, 7(1).
Rakan, S., & Suhartono, S. (2025). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(3), 71.
Rizqianah, F. (2019). Dinamika Demokrasi Desa (Studi Analisis Strategi Kandidat Pemenang Pilkades 2018 di Desa Tegalsari Barat Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang) [Tesis master tidak diterbitkan]. UIN Walisongo.
Roziqin, R., Susiswo, S., & Rusdianto, W. J. (2023). Pendekatan Konseptual Antara Prosedural dan Substantif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Journal de Facto, 10(1).
Sadam, M., Al Araafi, F., & Arafah, Y. (2024). Demokrasi dan Transformasi Digital: Analisis Digitalisasi Politik Melalui Penerapan E-Voting dalam Meningkatkan Mutu Demokrasi. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 15(2).
Salman, S., Suparta, E., & Cantika, F. (2025). Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 459–469. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.232
Sani, A. I. (2024). Eksistensi dan Kewenangan Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Sumbawa Barat. Unizar Law Review, 7(2).
Sofyan, A. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Tahun 2019. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 8(1).
Suhaeti, E. (2022). Kepastian Hukum Dalam Pemilihan Kepala Desa Dengan Penggunaan Asas-Asas Pemilihan Umum Berdasarkan UUD 1945 Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 12-15.
Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2).
Tome, A. H. (2021). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(1).
Utami, D. K. S. (2021). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi COVID-19 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 13-26.
Wisadnya, I. W. (2018). Kedudukan Desa Adat Dalam Mekanisme Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Raad Kertha, 1(1).
Yusriania, Y., & Lestari, R. (2019). Konsep Otonomi Desa Berdasarkan Asas Subsidiaritas (Studi Penelitian Di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya). Lex Justitia, 1(1).
Zuhro, S. (2021). Demokrasi dan Kepemimpinan Transformatif. Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 5(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v8i2.10554
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Edhy Hardjito

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia