Bank's Legal Responsibility in Detecting Shadow Controller-Related Beneficial Owner
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ben, B., Silalahi, S., & Novita, Y. D. (2025). Aspek Hukum Dalam Penerapan Prinsip Know Your Customer ( KYC ) Pada Lembaga Perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6), 399–406.
Cesarianti, F. M. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Customer ) sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Perusahaan Asuransi ( Studi Putusan Nomor 538 / PID . SUS / 2023 / PN . Jkt . Sel). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2).
Jayanti, H. D. (2025). Kaji CDD dan EDD untuk Nasabah Berisiko Tinggi sebagai Strategi Mitigasi Risiko Keuangan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/kaji-cdd-dan-edd-untuk-nasabah-berisiko-tinggi-sebagai-strategi-mitigasi-risiko-keuangan-lt67dd1bcfb1135/
KPK. (2025). KPK: Transparansi Data Beneficial Ownership Berperan Penting Cegah Terjadinya Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-transparansi-data-beneficial-ownership-berperan-penting-cegah-terjadinya-korupsi
Long, T. K., & Wulan, E. R. (2025). DASAR HUKUM YANG DI TETAPKAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Iblam Law Review, 5(2).
Maluw, S. J., Tampongangoy, G. H., & Korah, R. S. M. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, 12(2).
Maulidah, K., Hengki, M. R., & Sari, R. K. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. IBLAM LAW REVIEW, 4(2).
Napitupulu, D. R. W. (2025). BUKU AJAR HUKUM PERBANKAN DAN JAMINAN. UKI PRESS.
Nov. (2016). Direktur-Direktur “Boneka” Ini Ungkap Permainan Proyek Nazar. Hukum Online.
Perwirasari, D. P., & Ikrardini, Z. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM DITINJAU DARI SISI HUKUM PERIKATAN ( Studi Kasus Pada PT . Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk . Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 148–172.
Pradhana, A. P., Chairani, M. A., & Yitawati, K. (2025). PERKEMBANGAN REGULASI MENGENAI BENEFICIAL OWNERSHIP DI INDONESIA BAGI KORPORASI DALAM BISNIS DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA. Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, 16(2).
Putri, S. H. M., Widyastari, D. N. A. C., Esa, P. Y., Nasoetion, D. N., Ismi Kinanthi Isnani, J. N. S., & Taufik, M. (2025). Piercing the Corporate Veil Sebagai Instrumen Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Deforestasi : Analisis Normatif Kritis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 2221–2231.
Red. (2016). Begini Modus Law Firm dan Bank Bantu Klien Sembunyikan Aset. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-modus-law-firm-dan-bank-bantu-klien-sembunyikan-aset-lt5704c9da001e2/
Reedy, P. (2023). Interpol review of digital evidence for 2019–2022. Forensic Science International: Synergy, 6(January), 100313. https://doi.org/10.1016/j.fsisyn.2022.100313
Ritiau, E. J., & Baidhowi. (2025). PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5).
Sanarta, K. (2024). Ini 5 Perubahan UU OJK dalam UU 4/2023 yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Keuangan. Hukum Online. https://rcs.hukumonline.com/insights/perubahan-uu-ojk
Satresna, D. P. (2023). Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Japhtn-Han, 2(1), 63–80. https://doi.org/https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.68
Setiono, G. C., Rahman, I., & Ananfa, E. D. (2022). Tanggung jawab bank sebagai wujud perlindungan hukum bagi nasabah kontrak perbankan. Jurnal Transparansi Hukum, 5(1), 66–79.
Sr, N. P. D. (2023). Shadow Economy, Ini Dampak Buruknya Jika Tak Ditangani. Pajakku. https://artikel.pajakku.com/shadow-economy-ini-dampak-buruknya-jika-tak-ditangani
Tim Publikasi Hukumonline. (2026). Menjawab Tantangan APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan: Dari Kewajiban Regulasi ke Praktik Kepatuhan yang Efektif. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/menjawab-tantangan-apu-ppt-di-sektor-jasa-keuangan--dari-kewajiban-regulasi-ke-praktik-kepatuhan-yang-efektif-lt6985ccd016c2f/
Yanto, R. (2025). Implementasi Penerapan Pengaturan Bank Dengan Prinsip Kehati Hatian ( Prudent Banking ) Di Indonesia. Global Intellectual Community of Indonesia Journal, 2(1), 21–27.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v8i2.10612
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Wawan Zulmawan, Daniel Johnson Goenawan, Marchello Putra Toding Palilli, Ramdhan Mahardika Nasyith, Muhamad Naufal Rionatadiraja, Reyzel Yandika Lim, Triswer Triswer

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia