Implikasi Yuridis Terhadap Peralihan Urusan Kehutanan Dari Kabupaten Ke Propinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Arif Hidayat

Abstract


Adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemeritahan daerah Provinsi secara normatif memberikan gambaran dalam urusan dibidang kehutanan menjadi urusan yang besar dihadapi oleh pemerintahan daerah provinsi, karena akan menghimpun dan menangani semua bidang kehutananan disemua Kabupaten/Kota, dengan demikian, pengalihan kewenangan ini akan berdampak pada urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan daerah provinsi, salah satunya dibidang kehutanan. Pengaturan Urusan Kehutanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Dasar Kehutanan Dalam urasan kehutanan mempunyai ketumaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implikasi yuridis terhadap peralihan urusan kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu a. Dampak di Sektor ESDM merupakan sektor yang pelaksanaannya ditarik secara keseluruhan ke Provinsi, tanpa menyisakan satu urusan pun ke Kabupaten/Kota, dan b. Pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota akan berdampak pada tiga aspek pertama yang sangat mendasar untuk pemerintah provinsi yaitu persoalan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan terutama perizinan pada eksploitasi ESDM pada skala kecil. Kedua, untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang akan semakin kecil untuk menunjang kegiatan pelayanan publik. Hal ini ditambah belum jelasnya pengaturan fiskal pasca pemberlakuan UU 23/2014. Sehingga potensi defisit akuntabilitas pengelolaan ESDM kepada masyarakat lokal, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakefisienan pengelolaan ESDM.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku, Skripsi Dan Jurnal

A. Gunawan Setiardja. Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat. Dikutip oleh Adam Dwiky. 2016.

Adam Dwiky, “Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kabupaten Enrekang Di Bidang Kehutanan” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), 2016.

Amirudin dan H. Zainal Asikin,2006,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT rajaGrafindo Persada,Jakarta

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Jimly Asshiddiqie, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Meivi, Yelli Dapu, Implikasi Uu N0. 23 Tahun 2014 Terhadap Kewenangan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Jurnal, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 8/Ags/2016.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandar Lampung. 2009.

Nabilah Nurrizqi Alifia “Sistem Rumah Tangga Daerah Indonesia” (Makalah) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2016.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Reneka Cipta, Jakarta, 2011.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, 2001.

Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan (Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan) Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.

Salim, H.S.,S.H.,M.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Cet. Ketiga Sinar Grafika, 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

C. Internet

http://www.ensikloblogia.com/2016/10/asas-asas-otonomi-daerah-asas.html, (diakses pada tanggal 22 Meret 2018)

https://www.google.co.id/search?q=Kata+hutan+merupakan+terjamahan+dari+kata+bos+(belanda)+dan+forrest+(inggris). (diunduh pada tanggal 18 Meret 2018).

http://www.lintasjari.com/567/prinsip-prinsip-otonomi-daerah/,(diakses pada tanggal 25 Meret 2018)

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/tujuan-otonomi-daerah-dan manfaatnya.html, (diakses pada tanggal 25 Meret 2018)

http://www.silvikultur.com/definisi_pengertian_hutan.html (diakses pada tanggal 20 Meret 2018)

http://www.organisasi.org/1970/01/macam-jenis-hutan-di-indonesia-dan-fungsi-hutan-untuk-kehidupan-di-muka-bumi-ipa-geografi.html. (diakses pada tanggal 20 Meret 2018)

http://karyabangping.blogspot.co.id/2016/10/perbandingan-undang-undang-no-32-tahun.html (diunduh pada tanggal 17 Meret 2018)

http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html (diakses pada tanggal 21 Meret 2018)




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi

View My Stats