Penggunaan Tanah Pertanian Milik Masyarakat Untuk Keperluan Rekonstruksi Sementara Pasca Bencana Gempa Bumi Pada Daerah Pemukiman Dan Perumahan Di Kabupaten Lombok Barat
Abstract
Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku-buku
Barakat, S., 2003. Housing reconstruction after conflict and Disaster. Humanitarian Policy Group, Network Papers.
Phillips, B.D., 2009. Disaster Recovery. Auerbach Publication.
Pribadi, K.S., Kusumastuti, D., Sagala, S. and Wimbardana, R., 2013. Post-disaster Housing Reconstruction in Indonesia: Review and Lessons from Aceh (2004), Yogyakarta (2006), West Java (2009) and West Sumatra (2009).
Barakat, S., 2003. Housing reconstruction after conflict and Disaster. Humanitarian Policy Group, Network Papers.
Phillips, B.D., 2009. Disaster Recovery. Auerbach Publication.
Sagala, S., Situngkir, F. and Wimbardana, R., 2013 (submitted). Identifikasi Partisipasi dan Interaksi antaraktor Rekonstruksi Pasca Bencana Jawa Barat 2009. Jurnal Sodality.
Ni’matul Huda. 2014. Perkembangan Hukum Tata Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Yasaditama, H.I. and Sagala, S., 2012. Rebuilding Settlements: Learning from Housing Reconstruction Process after 2009 West Java Earthquake, International Conference on Sustainable Built Environment, Yogyakarta.
Perundang-Undangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Permukiman dan Perumahan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b7fd5c0dd75e/inilah-inpres-soal-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-pasca-gempa-bumi-di-lombok
Satryo, Kebijakan Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana, https://web.bpbd.jatimprov.go.id.
SIP Law Firm, Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pasca Gempa Lombok, https://siplawfirm.id/rehabilitasi-dan-rekontruksi-pasca-gempa-lombok/, diakses 1 Januari 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1111
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi
View My Stats