The Effectiveness of Law Enforcement against the Circulation of Illegal Cosmetics and Traditional Medicines in Surakarta City

Authors

  • Septiana Dwi Kharismawati Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia
  • Rina Arum Prastyanti Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/5fhj2869

Keywords:

law enforcement illegal cosmetics traditional medicine consumer protection BPOM

Abstract

The circulation of unregistered cosmetics and traditional medicines (jamu) containing hazardous substances has continued to rise in Surakarta City and the wider Soloraya region over the past three years, despite a reasonably comprehensive legal framework, including Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, Law Number 17 of 2023 on Health, and various technical regulations issued by the National Agency of Drug and Food Control (BPOM). This article examines the effectiveness of law enforcement following cases of illegal cosmetics and traditional medicine circulation in Surakarta and identifies the obstacles hindering its optimal implementation. Using a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, this study analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials through library research, employing Lawrence M. Friedman's legal system theory, Soerjono Soekanto's law enforcement theory, and Ahmadi Miru's consumer protection theory as the analytical framework. The findings show that although the normative framework covers preventive, repressive, and curative measures, its implementation is undermined by sentencing disparity, limited enforcement resources, and a weak legal culture among business actors and consumers, particularly in online transactions. These conditions weaken the deterrent effect of the law and make it difficult for consumers to obtain recovery for their rights.
Abstract Views 26PDF Downloads 15

References

Adhi, I. S., & Idris, M. (2022, November 29). Waspadai bahaya kesehatan di balik jamu cespleng. Kompas.com. https://health.kompas.com/read/22K29120100468/waspadai-bahaya-kesehatan-di-balik-jamu-cespleng

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Kencana.

Aresil, A., Lestaluhu, R., & Naim, S. (2024). Perlindungan hukum bagi pembeli terhadap peredaran kosmetik ilegal di pasaran. Judge: Jurnal Hukum, 5(2), 141–151.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025, Mei 26). BPOM tindak sarana produksi dan peredaran obat dan obat bahan alam ilegal di Klaten dan Kudus [Siaran pers]. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tindak-sarana-produksi-dan-peredaran-obat-dan-obat-bahan-alam-ilegal-di-klaten-dan-kudus

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2026, Juli 13). BPOM temukan lebih dari 2,1 juta kosmetik tidak memenuhi ketentuan, masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk. https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-1-juta-kosmetik-tidak-memenuhi-ketentuan-masyarakat-diimbau-lebih-cermat-memilih-produk

Datu, F. M., Sheriman, I., & Tooy, C. S. (2024). Peredaran obat tanpa izin menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 14(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58348

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hapsari, Santoso, A. P. A., & Prastyanti, R. A. (2024). Perlindungan konsumen obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Kota Surakarta. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 153–179. https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/view/263

Indoraya News. (2026, Juni 10). Jamu tercemar bahan kimia masih marak, BPOM temukan lebih dari 10 ribu produk bermasalah. https://indoraya.news/jamu-tercemar-bahan-kimia-masih-marak-bpom-temukan-lebih-dari-10-ribu-produk-bermasalah

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (2026, Februari 21). Kajati Sulsel Didik Farkhan perintahkan sita aset terpidana si ratu emas Mira Hayati jika tak bayar denda Rp1 miliar. https://kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/conference/news/10973/read

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025.

Martono, Y. F., et al. (2026). Peran hukum perizinan dalam perlindungan konsumen produk kosmetik ilegal. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 13(1), 55–65.

Miru, A. (2011). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Rajawali Pers.

Miru, A., & Yodo, S. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.

Mustafa, D. W., Sagoni, S., & Dewi, B. M. (2023). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal. LEGAL: Journal of Law, 2(2).

Novianto, D. A. (2025). Perlindungan konsumen terhadap obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 1–14.

Novita, R., Purwani, S. P. M. E., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Analisis hukum peredaran obat tradisional: Menjaga keamanan dan keberlanjutan dalam masyarakat. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 595–607.

Nur Solikin. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV Penerbit Qiara Media.

Nurdiyanti, E. P., Rohmah, F. G. N., & Kusumaningtyas, M. (2024). Perlindungan konsumen terhadap jual beli kosmetik online ilegal melalui e-commerce. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(2), 207–214. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1108

Putri, V. K., & Setianingrum, R. B. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 285–306. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.222

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Ramadhan, S., Pawennei, M., & Razak, A. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan peredaran kosmetik ilegal. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1656–1670.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.

Rosyid. (2026, Juni 9). Lima daerah di Jateng jadi pilot project Program Indonesia Sadar Jamu Aman. Lingkarjateng.id. https://lingkarjateng.id/lima-daerah-di-jateng-jadi-pilot-project-program-indonesia-sadar-jamu-aman/

Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Tri Siana Emi. (2023). Pengawasan peredaran kosmetik ilegal dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik perspektif Sadd Az-Zari'ah (Studi terhadap Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Surakarta) [Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri]. https://repository.uinsaizu.ac.id/20034/

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

The Effectiveness of Law Enforcement against the Circulation of Illegal Cosmetics and Traditional Medicines in Surakarta City. (2026). JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 8(3), 918-924. https://doi.org/10.58258/5fhj2869