Legal Analysis of the Sales Cooperation Agreement Between the Principal and Distributor from a Business Law Perspective(Study on the Cooperation Agreement between PT KI and PT DPS)
DOI:
https://doi.org/10.58258/80bwq689Keywords:
Sales Cooperation Agreement; Principal; Distributor; Legal Protection; Dispute Settlement.Abstract
A sales cooperation agreement between a principal and a distributor is the backbone of goods distribution in modern business practice, yet it is not specifically regulated as a nominate contract in the Indonesian Civil Code, raising questions concerning the certainty of its regulation and the legal protection of the parties in the event of imbalanced clauses, breach of contract, or unilateral termination. This study aims to examine the legal regulation of sales cooperation agreements between principals and distributors from a business law perspective and its conformity with the principles of contract law in Indonesia, and to describe the forms of legal protection and dispute settlement available to the parties. This research is a normative legal study of a descriptive-analytical nature, employing statutory and conceptual approaches, using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively using deductive reasoning. The results show, first, that the sales cooperation agreement constitutes an innominate contract which is valid under the open system of Book III of the Civil Code and receives sectoral regulation through Law Number 7 of 2014, Government Regulation Number 29 of 2021, and Minister of Trade Regulation Number 24 of 2021, and that it normatively conforms with the principles of contract law, although such conformity is formal in nature owing to the unequal bargaining positions of the parties. Second, legal protection is available preventively through the requirements of written agreements, registration of the distribution engagement, and balanced contract drafting, and repressively through actions for breach of contract, tort claims against unilateral termination in accordance with the settled jurisprudence of the Supreme Court, and the annulment of unlawful clauses, while disputes may be settled through litigation or through alternative dispute resolution and arbitration under Law Number 30 of 1999.References
A. Buku
A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, (Yogyakarta: Liberty, 2004).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Agus Sardjono dkk., Pengantar Hukum Dagang, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Andi Fahmi Lubis dkk., Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009).
Ayudha D. Prayoga dkk., Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, (Jakarta: Proyek ELIPS, 2000).
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003).
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. Paul: West, 2009).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Lisensi atau Waralaba, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Ind-Hill Co, 2003).
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2009).
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009).
Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian, (Yogyakarta: Liberty, 2001).
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, (Bandung: Refika Aditama, 2008).
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 1994).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015).
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Revisi, (Jakarta: Kontan Publishing, 2011).
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003).
RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1996).
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cet. 1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Siti Malikhatun Badriyah, Aspek Hukum Perjanjian Franchise, (Tembalang: CV Tigamedia Pratama, 2019).
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2007).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1983).
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, (Jakarta: Prenada Media, 2013).
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993).
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2000).
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur Batu, 1981).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
B. Jurnal dan Karya Ilmiah
Amalia Farida, Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) (Studi Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Srl), Skripsi, (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2024).
Aminudin Aziz, Paramita Prananingtyas, dan Irawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 1, No. 2 (2019). DOI:10.14710/jphi.v1i2.213-225.
Andyna Susiawati Achmad dan Astrid Athina Indradewi, “Kedudukan Hukum dan Tanggung Gugat Pedagang Perantara, Distributor, dan/atau Agen dalam Jalur Distribusi Barang,” Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 4, No. 2 (2021). DOI:10.30996/jhmo.v4i2.5294.
Filta Zahera, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Agen dan Pangkalan dalam Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg pada PT. H. Buchari di Kota Pekanbaru, Skripsi, (Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2022).
R. Setiawan dan R. Nurhidayat, “Analisis Hukum terhadap Perjanjian Waralaba yang Tidak Berimbang di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 51, No. 2 (2021).
C. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
D. Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 24 September 2014 (PT Chuhatsu Indonesia melawan PT Tenang Jaya Sejahtera).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 tentang Pemutusan Perjanjian secara Sepihak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nunuk Jati Saputri, Widi Nugraningsih, M. Habib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


