Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Ramli Ramli

Abstract


Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Keywords


Tugas, Wewenang, Kewajiban, Kepala Daerah

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan zaenal asikin, 2004, pengantar metode penelitian hukum, PT Rajawali Grafindo Persada. Jakarta.

HAW. Widjaja, 2001, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, PR. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

https://www.weschool.id/pemerintah-daerah-pengertian-definisi-tujuan-dan-fungsinya-lengkap/. Diakses pada rabu 25 november 2020.

Josef Riwu Kaho, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah), PT. RajaGrafindo Persada,Jakarta.

NI’ Matul Huda, 2016, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Ramli Ramli

View My Stats