Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Evi Rosdiyanti Sekolah Tinggi Ekonomi syariah

DOI:

https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2348

Keywords:

Fungsi Hukum, Administrasi Negara

Abstract

Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hokum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negara

References

A’an, e., & Freddy, P. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 26.

Hufron , & Syofyan , H. (2015). Ilmu Negara Kontemporer, Yogyakarta: LaksBang Grafika dan Kantor. “ Hufron dan Rubaie” Surabaya, 35.

I G, P. A., & Na’a, S. (2009). Memahami ilmu negara dan teori Negara. Refika Aditama, Bandung. Refika Aditama, Bandung.

Junaidi, M. (2016). Ilmu Negara; Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Malang. Setara Press, 11.

Op. (n.d.). cit. 16.

Downloads

Published

2021-03-03