Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2348Keywords:
Fungsi Hukum, Administrasi NegaraAbstract
Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hokum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negaraReferences
A’an, e., & Freddy, P. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 26.
Hufron , & Syofyan , H. (2015). Ilmu Negara Kontemporer, Yogyakarta: LaksBang Grafika dan Kantor. “ Hufron dan Rubaie” Surabaya, 35.
I G, P. A., & Na’a, S. (2009). Memahami ilmu negara dan teori Negara. Refika Aditama, Bandung. Refika Aditama, Bandung.
Junaidi, M. (2016). Ilmu Negara; Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Malang. Setara Press, 11.
Op. (n.d.). cit. 16.
Downloads
Published
2021-03-03
Issue
Section
Articles


