Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara

Evi Rosdiyanti

Abstract


Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hokum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negara


Keywords


Fungsi Hukum, Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


A’an, e., & Freddy, P. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 26.

Hufron , & Syofyan , H. (2015). Ilmu Negara Kontemporer, Yogyakarta: LaksBang Grafika dan Kantor. “ Hufron dan Rubaie” Surabaya, 35.

I G, P. A., & Na’a, S. (2009). Memahami ilmu negara dan teori Negara. Refika Aditama, Bandung. Refika Aditama, Bandung.

Junaidi, M. (2016). Ilmu Negara; Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Malang. Setara Press, 11.

Op. (n.d.). cit. 16.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Evi Rosdiyanti

View My Stats

Lisensi Creative Commons
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia