Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Narip Aripin, Hyronimus Rowa, Etin Indrayani

Abstract


Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kecamatan Setiabudi yang menjajakan dagangannya tanpa mengindahkan aturan yang ada. Jenis penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yakni sebuah peninjauan penelitian yang mengumpulkan fakta-fakta sosial atau permasalahan hukum secara terstruktur dan materi hukum positif dapat diperoleh dari kegiatan mempelajari bahan-bahan hukum terkait. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima kepada Dinas atau Instansi terkait diantaranya Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, dan Dinas Perdagangan dan Pasar DKI Jakarta. Dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di DKI Jakarta disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang meliputi penentuan lokasi usaha pedagang kaki lima, pemberian izin lokasi bagi pedagang kaki lima, dan pemberian hak, dan kewajiban bagi pedagang kaki lima di DKI Jakarta. Pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta perlu dilakukan karena melihat kondisi pedagang kaki lima yang semakin bertambah dan berkembang dan masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yaitu: Banyak pedagang kaki lima di DKI Jakarta yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata. Masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima. Masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Belum ada jaminan pengganti lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.


Keywords


Kebijakan, Ketertiban Umum, Pedagang Kaki Lima

Full Text:

PDF

References


Abdul Khadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. 2010

Alisjahbana. Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan. Surabaya: ITS Press. 2006 Andreas Limongan. 2001. “Masalah Pengangguran di Indonesia.”

Bahder Johan Nasution.. Bandung Metode Penelitian Ilmu Hukum Mandar Maju. 2008

Basah, Sjachran. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2005

Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, (Bandung: Refika Aditama, 2010)

Edward III, George C. (edited). 1984. Public Policy Implementing. Jai Press Inc, London-England.

Grindle, Merilee S. (Ed). 1980. Politics and Apolicy Implementation in the Third World, New Jersey: Princetown University Press.

Malhotra, Naresh and Birks, David (2007) Marketing Research: an applied approach: 3rd European Edition, Harlow, UK. Pearson Education

Meter, Donal, Van and Carl E. Van Horn. The Policy Implementation Process. Sage Publication: Beverly Hill.

N.M, Spelt, J.B.J.M. Ten Berge, Philipus.M.Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, 1993

Nakamura, Robert T and Frank Smallwood, 1980, The Politics of Policy Implementation, New York; St. Martins Press

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana. 2008

Riyadi dan Bratakusumah, Deddy. 2004. “Perencanaan Pembagunan Daerah: Strategi Menggali Potensi dalam Otonomi Daerah”. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Soedikno Mertokusumo, Sebuah Pengantar Penemuan Hukum. Liberty Yogyakarta, 2007Soemardjan, Masyarakat dan Kebudayaan, ( Jakarta: Djambatan, 1998)

Soetandoyo, Wignjosoebroto. Hukum dalam Masyarakat. Bayumedia Surabaya. 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.

Surjadi, Pembangunan Masyarakat Desa, (Bandung: Mandar Maju, 1989)

Susno Danuaji dalam “Polda Seluruh Indonesia Serentak Ringkus Preman.” Dalam Koran Media Indonesia, Senin, 10 November 2019

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Cetakan Kedelapan. Jakarta:Ichtiar 1957

Wibawa, Samodra.1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Dodi Indra Sukmaya, Opini Masyarakat tentang Pedagang Kaki Lima di Lingkungan Masjid Al- Akbar Surabaya. Fakultas Ilmu Administrasi UPN Veteran Jawa Timur. 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). 2008

Jurnal

“12.600 Pekerja Terancam PHK – Pemerintah Mencari Terobosan”. Koran Kompas, Sabtu, 21 November 2008

Aplikasia, Jurnal Aplikasi llmu-ilmu Agama, Vol. VI, No. 1 Juni 2005:1-13 Pendekatan Andragogi dalam Pengembangan Masyarakat hal. 9.

Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Volume 2 - Nomor 2, November 2015, (226 -238) hal 2.

Mencegah Dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Per an Serta Masyarakat, Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011.

Selayang Pandang Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta, 2019. Bahan Sosialisasi Islamy (2002) dalam Gani, Abdul Yuli Andi, 2006. Memunculkan Tindakan Kolektif dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik (Suatu Studi tentang Penataan PKL di Kota Malang dengan melibatkan Stakeholders) dalam Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol. VI, No. 2, Maret-Agustus 2006.

Undang-Undang

Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2003

Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v3i2.2355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Narip Aripin, Hyronimus Rowa, Etin Indrayani

View My Stats