Perkawinan Antar Keluarga Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Sosial Keluarga Studi Kasus Di Kabupaten Bima

Abustam Abustam

Abstract


Sebagai hamba Allah, tentulah kita harus berambisi dan berperan aktif dalam menyelenggarakan kehidupan dan pemakmuran alam ini, antara lain memberikan sumbangsih berupa keturunan yang shalih dan shalihah, dengan terlebih dahulu menjelmakan rahmat di dalam aktualisasi diri sehingga ternikmati oleh sesama makhluk penghuni bumi. Setiap keluarga mendambakan memiliki keturunan yang baik, yang mampu mengangkat harkat dan martabat, citra dan kualitas, serta kelangsungan hidup keluarganya. Harapan yang tergabung di dalam dan antar keluarga menuju ke pembentukan harapan masyarakat. Aspirasi masyarakat itulah yang kemudian dirumuskan sebagai konsensus menjadi puncak cita-cita suatu bangsa dan negara. Nikah adalah hubungan lahir-batin dan ikatan cinta, kasih, dan sayang antara seorang pria dan wanita di atas landasan Syara', sebagai harapan untuk menggapai ridho Allah SWT dalam menikmati mahligai kebahagiaan duniawi dan ukhrawi (QS 4. An Nisaa': 1; 30. Ar Ruum: 21), seraya memelihara kelangsungan hidup generasi (reproduksi) manusia dan kelestarian alam, hingga akhir zaman.


Keywords


Perkawinan Antar Keluarga Dan Implikasinya, Hubungan Sosial Keluarga

Full Text:

PDF

References


(n.d.). Pasal 21 Ayat 1.

, Q. 4., & 21, 3. A. (n.d.).

, P. (1974). UU No. 1.

Al-anbiyaa', Q. 2. (n.d.).

Ariffin. (1990). 58.

INDONESIA, U.-U. R. (n.d.).

Pasal 17 UU No. 1. (1994).

Pasal 21 ayat 1. (n.d.).

Pasal 21 Ayat 2. (n.d.).

Pasal 21 ayat 3. (n.d.).

Pasal 21 ayat 5. (n.d.).

Pasal 24 UU N0 I, 19744. (n.d.).

Sugiono. (2005). Metode Penelitian Administrasi. . Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suharsimi, A. (1999). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. . Jakarta: Bina Aksara.

Sumadi, S. (n.d.). Jenis dan Sifat Penelitian. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO 1439 H/2018 M, 29.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. (n.d.).

UU No. 1 Pasal 22. (n.d.).

Yatim, R. (2001). Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: PT.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Abustam Abustam

View My Stats