Abstract
Persenjataan perang zaman sekarang semakin kompleks, dalam arti selain penggunaan jenis senjata dengan berbasis teknologi perang yang dinamakan hard power, sudah tidak berlaku lagi dan dalam peperangan saat ini telah digunakan pengaruh kuat terhadap pihak lainnya, pada bidang sosial budaya, politik, dan ekonomi, sebagai jenis senjata baru yang sulit dikenali sebagai senjata untuk perang dan dinamakan soft power sehingga sangat perlunya disiapkan Bela Negara oleh seluruh Komponen Rakyat. Tujuan penelitian ini untuk mempertegas bahwa telah ada dasar hukum terhadap pemberlakuan Bela Negara yang merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam mencegah terjadinya kehancuran sebuah bangsa. Penelitian kualitatif memakai pendekatan deskriptif untuk mengumpulkan data secara sistematis, cepat, faktual, dan berdasarkan deskripsi ketika dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan hukum tata negara telah mengatur negara untuk melakukan sesuatu dalam menghindari dari dampak ancaman asimetris tersebut, kesadaran bela negara adalah sesuatu yang penting dan harus ada pada setiap WNI (Warga Negara Indonesia), yang menjadi wujud kekuatan bangsa dan modal dasar guna memelihara kelangsungan hidup, keutuhan, dan kedaulatan hidup negara dan bangsa Indonesia.
References
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
John M. Echols dan Hassan Shadily. 2000. Kamus Inggris Indonesia An English Indonesia Dictionary. Jakarta : PT. Gramedia
https://www.slideshare.net/aseandamai/buku-indonesia-emergensi-3-sumbu-mega-ancaman-early-warning-threaten-of-21-st-century-materi-ii-23951092
https://prasfapet.wordpress.com/2015/05/07/konsep-dan-teori-pemberdayaan-masyarakat/