Efforts To Overcome Obstacles Faced Related To The Implementation Of Indonesia Armed Forces Authority To Confront Terrorism In Indonesia

Arief Fahmi Lubis

Abstract


The description of acts of terrorism as a crime against the state and is a serious threat to the sovereignty of each country. Terrorist acts in Indonesia can now be qualified as military threats, namely threats using organized armed forces that ar e considered to have capabilities that endanger the sovereignty of the state, the territorial integrity of the country, and the safety of the entire nation. The TNI's efforts to overcome obstacles in dealing with terrorism in Indonesia are carried out in accordance with the Perpu in dealing with it. Through the role of the TNI that is shown to the community and government, showing that the TNI carries out the rights and obligations according to its position, it carries out a function. From looking at these roles, we can illustrate that roles can also be interpreted as individual behavior, which is important for the social structure of society because social beings have a tendency to live in groups. also empirical juridical research, namely conducting studies based on observations of the handling of acts of terrorism in Indonesia involving the TNI. It can be concluded that TNI institutions can be used as material for consideration in the authority to deal with acts of terrorism.


Full Text:

PDF

References


A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia,Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Amarullah Salim, Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan oleh Penguasa Menurut Hukum Perdata Beserta Masalah Ganti Rugi, Bahan Kuliah Pekan Orientasi dan Penataran Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 1994.

Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Press, Jakarta, 2008.

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000.

Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisa Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, UI-Press, Jakarta, 1995.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, 1987.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor.

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1988.

Fajar Purwawidada, MH., M.Sc., Kontra Terorisme Indonesia, Konflik dan Perbatasan, http://analisishankamnas.blogspot.co.id/2014/02/kelompok-teroris-mujahidin-indonesia.html, diakses pada 29 mei 2017, pukul 18.30 wib

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

I Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Indroharto, 1993, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998

Nurmayani S.H.,M.H. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung. 2009

Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun,

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1981

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya: Universitas Airlangga, 1990.

Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ronny H. Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghali,1982

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1998.

R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeā€ Sinar Grafika, Jakarta, 2014,

Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, cet.ke-11;Yogyakarta: Penerbit FIP-IKIP,1980

SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

SF, Marbun 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

Soetami, Siti, 2000, Hukum Administrasi Negara,Semarang : BP Undip.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1994

Syukir, Dasar-dasar Strategi Dakwah Islami, Surabaya : Al-Ikhlas, 1983

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya: Universitas Airlangga, 1990.

Wahyu DK, UUD Republik Indonesia 1945 Amandemennya II, III, IV disertai penjelasannya secara lengkap, Sangkala 2017-2019

Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Valerin,J.L.K., Modul Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014

UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, yTambahan Lembaran Negara 5234)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Advokasi Hukum & Operasi, Edisi 46.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Bulan Bintang, 2002

Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Unhas, Unjung Pandang, 1996




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.3284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Arief Fahmi Lubis

View My Stats