Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Facebook Di Kota Mataram

Farida Ariany, Aminullah Aminullah, Erna Fitriatun

Abstract


Transaksi jual beli online beli online mengubah kegiatan jual beli yang biasanya menggunakan transaksi konvensional. Jual beli memberikan kemudahan bagi pembeli dalam hal barang atau jasanya, sedangkan penjual mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, bahkan mendapatkan penghematan biaya dan waktu, dalam kegiatan jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, sehingga pembeli tidak bisa melihat bahkan meneliti barang yang akan di belinya. Barang yang diperdagangkan kerap sekali tidak sesuai dengan informasi dari penjual bahkan terdapat cacat tersembunyi. Pembeli berhak atas adanya informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang di perjual belikan, seperti yang tercantum dalam 4 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penelitian merupakan penelitian dengan jenis observational research atau dikenal dengan penelitian survey, yang sifatnya adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen, proses penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila dalam transaksi online terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Proses hukum yang cukup panjang dan menyita waktu, terkadang menjadi penghambat utama bagi konsumen untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang mereka alami dengan belanja di situs online.

Sebagain besar konsumen lebih memilih mendiamkan permasalahan tersebut tanpa ada solusi dan tentu saja hal ini akhirnya akan merugikan konsumen itu sendiri. Adanya anggapan di masyarakat bahwa dalam berbelanja online, maka konsumen harus siap menanggung konsekwensi jika produk tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan diharapkan oleh konsumen, juga menjadi salah satu kendala dalam menerapkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online.


Keywords


Perlindungan, Konsumen, Facebook

Full Text:

PDF

References


Az Nasution, “Konsumen dan Hukum”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995

Sugiyono, “Metode Penelitian”, Alfa Beta, Bandung, 2001

Anonim, 2014, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses pada 8 Oktober 2020.

Feri Widiastuti, 2019, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online Studi Kasus Media Sosial Instagram”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Belly Riawan dan I Made Mahartayasa, 2015, “Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Unud, Vol. 03, No. 01, Januari 2015

Susanto, H, 2008, Hak-hak Konsumen Jika dirugikan, Jakarta, Transmedia Pustaka.

Wardiono, S.M. 2014, Hukum Perlinsungan Konsumen, Yogyakarta Ombak.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dina Manafe, 2016, Minat Belanja Online di Kalangan Muda Terus Meningkat, 5 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Farida Ariany

View My Stats