Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet

Abustam Abustam, Mawardin Mawardin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka  dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis  penelitian  yang  akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan  informasi  diperoleh  dari berbagai  sumber,  seperti  buku-buku ilmiah, laporan  penyusunan,  dan  sumber-sumber tertulis  lainnya  serta  jawaban-jawaban  dari responden  maupun  narasumber.  Penelitian ini  juga  berlandaskan norma-norma  hukum yang  berlaku  yang  terdapat  dalam  peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).


Keywords


Pajak Penjualan, Jual Beli, Internet.

Full Text:

PDF

References


Creswell, John W, 2014, Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4.

Zulfi Chairi: Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Intrenet. 2005 USU Repositiry 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Abustam Abustam, Mawardin Mawardin

View My Stats