Sebagai negara berkembang, pemerintah Indonesia melakukan berbagai hal upaya peningkatan penerimaan APBN untuk pelaksanaan pembangunan tingkat nasional dan memobilisasi modal dari dalam negeri seperti dengan memberikan kebijakankebijakan. Salah satu cara untuk mencari nafkah adalah banyak orang memulai bisnis, salah satunya adalah berdagang dan usaha dibidang hiburan. Oleh karena itu terdapat berbagai kegiatan usaha yang dimiliki oleh seorang pengusaha salah satunya yaitu usaha dibidang hiburan seperti diskotik, gaya hidup bebas ketika orang-orang dinegara maju mulai muncul, konsumsi minuman alkohol tidak lgi tabu di indonesia. jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan tersebut dipilih karena objek penelitian ini berpijak pada norma-norma hukum administrasi yang mengatur mengenai sanksi administrasi pelanggaran perizinan
M. Hadjon, Philipus, 2013, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah mada University Press, Yokyakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 02 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif.
Rj. Agung Kusuma Arcaropeboka, ‘Peran Pemerintah Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan’, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 3.2 (2018), 139–51 .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Lingkungan
Undang-Undang Peraturan Daerah Tahun 1999 Tentang Peraturan Daerah
Juliadi Rusydi and Rika Santina, ‘Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara’, 02.1 (2023),