Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat.
Astria , Y. S., Amanda , R., & Tomy, M. (2020). Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo,. Jurnal Hukum Bisnis Bonum CommuneVolume 3 Nomor 1 Februari.
Amir Syarifuddin. (2005). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 7, 12.
M, H. (2016). Asal Usul Dan Implementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam’, Asy-Syir’ah. Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum.
Meita Johan OE. (2018). Kedudukan dan Kekuatan Hukum Warisan Tunggu Tubang menurut adat Semende . Jurnal Ilmu Hukum Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1 Maret 2018, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Zainuddin , A. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 33.