Hukum Waris Yang Berlaku Di Indonesia

Nani Anggriani, Zumhuriyah Zumhuriyah

Abstract


Hukum  waris  Islam  adalah  aturan  yang  mengatur  pengalihan harta  dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal  ini berarti  menentukan  siapa-siapa  yang  menjadi  ahli  waris,  porsi  bagian masing-masing  ahli  waris,  menentukan  bagian  harta  peninggalan  dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian  peraturan  yang  mengatur  penerusan  dan  pengoperan  harta peninggalan  atau  harta  warisan  dari  suatu  generasi  ke  generasi  lain,  baik yang berkaitan dengan  harta  benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak  kebendaan.  Perbandingan  antara  hukum  waris  islam  dan  hukum waris  adat.

Keywords


Hukum Waris, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Astria , Y. S., Amanda , R., & Tomy, M. (2020). Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo,. Jurnal Hukum Bisnis Bonum CommuneVolume 3 Nomor 1 Februari.

Ahmad, R. (2002). Fiqh Mawaris Cetakan Keempat. Jaakarta: PT RajaGrafindo .Persada. hlm. 4, 4.

Al-Qur’an. (n.d.). 4: 7.

Amir Syarifuddin. (2005). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 7, 12.

M, H. (2016). Asal Usul Dan Implementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam’, Asy-Syir’ah. Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum.

Meita Johan OE. (2018). Kedudukan dan Kekuatan Hukum Warisan Tunggu Tubang menurut adat Semende . Jurnal Ilmu Hukum Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1 Maret 2018, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Zainuddin , A. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 33.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i2.5947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Nani Anggriani

View My Stats