Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Ambang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Studi Putusan No. 29/PUU-XXI/2023 dan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ambang Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden)

Ashari Ashari, Riska Ari Amalia, Khairul Umam, Rachman Maulana Kafrawi

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui disparitas putusan mahkamah konstitusi terkait ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden, penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa jika dikaji dari aspek pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 menyatakan penentuan usia minimal Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang (open legal policy), sementara dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mahkamah konstitusi memberi tafsir bahwa Keberadaan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) meskipun dapat diterima dalam praktik ketatanegaraan namun dalam perkembangannya Mahkamah konstitusi bisa saja mengabaikan atau mengesampingkan seraya memberi tafsir ulang terhadap norma yang merupakan open legal policy tersebut, sementara dari prosedur pengambilan keputusan dalam Rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta membahas dan memutus untuk menghindari konflik kepentingan, sementara dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama ketua mahkamah konstitusi ikut membahas dan memutus perkara dengan putusan dikabulkan sebagian yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

 


Keywords


Disparitas, Mahakamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Faqih, M. "Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat." Jurnal Konstitusi, Vol.7, No. 3 (2016):

Gusman, Delfina. "Menguji Kenegarawanan Hakim Konstitusi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023." Nagari Law Review, Vol 7, No. 2 (2023)

Imam, Aditya Perdana dan Muhammad. "Judisialisasi Politik Dalam Putusan MK Terkait Ambang Batas Usia Cawapres Dalam Pilpres 2024." Jurnal Pengawasan Pemilu (Bawaslu DKI Jakarta ), 2024

Konstitusi, Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.

Kusyandi, Adi. "Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Yustitia (Faculty Of Law Universitas Wirodola) Vol.9, No. 1 (2023):

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 8. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Permadi, Heru. "Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023." MAKSIGAMA, Vol. 17, No. 2 (2023):

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20220

https://perludem.org/2023/10/17/tafsir-serampangan-inkonsistensi-logika-dan-konflik-kepentingan-mahkamah-konstitusi-dalam-putusan-no-90-puu-xxi-2023/

https://umsida.ac.id/kata-pakar-umsida-soal-putusan-mk-no-90-tahun-2023/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19660&menu=2




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i3.6967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 ashari ashari, Riska Ari Amalia, Khairul Umam, Rachman Maulana Kafrawi

View My Stats

Lisensi Creative Commons
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia