Default in Payment in Land Sales That Have Been Registered at the Land Office (A Study of Court Decision Number 15/Pdt/2022/PT.Bdg.)

Muhammad Luthfi Akmal, Tiurma M. Pitta Allagan

Abstract


This research discusses default in the payment of land purchase using a home ownership credit as a basis for canceling a sale that has been registered at the land office, based on the Court Decision Number 15/Pdt/2020/PT.Bdg. In this case, the bank disbursed the credit according to the credit agreement between the buyer and the bank, which should have been paid to the seller by the buyer. However, since the money was not paid despite the transfer of rights being registered at the Land Office, the seller suffered a loss due to the buyer's default. This default can create new legal problems if not promptly resolved through the court. The research method used is doctrinal legal research, based on legal doctrines and applicable laws and regulations. The research typology used is descriptive-analytical. This method describes the applicable laws and regulations and relates them to legal theories and the practice of positive law relevant to the issue. This research focuses on whether a default can annul a land sale that has been registered with the land office and the differences between default and unlawful acts in canceling an engagement based on applicable regulations. The result of this research is that the transfer of land can be annulled by proving that a default has indeed occurred through a judge's decision in accordance with Article 1266 of the Civil Code.

 


Keywords


Transfer of land rights, Breach of contract, Home Ownership Credit.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 59.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 37 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 52, TLN No. 3746.

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 24 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 120, TLN No. 5893.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan No. 92/Pdt.G/2021/PN. Bdg. HMD melawan ADG dkk (2021).

Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan No. 15/Pdt/2022/PT Bdg. HMD melawan ADG dkk (2022).

Buku

Harahap, M. Yahya. Ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Ed. ke 2. Cet. ke 9. Jakarta : Sinar Grafika, 2019.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentuk Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Universitas Trisakti, 2016.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet. 12. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cet. ke 2. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Ichsan, Achmad. Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1969.

Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Jakarta : Citra Aditya Bakti, 1986.

Nazir, Moh. dan Risman Sikumbang. Metode penelitian / Moh. Nazir ; editor: Risman Sikumbang. Cet. Ke 8. Bogor : Ghalia Indonesia, 2013.

Perangin, Effendi. Praktek Jual Beli Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada,1994.

Prodjodikoro,Wirjono. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Rahmat, Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin, 1999.

Satrio, J. Wanprestasi Menurut Hukum Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. ke 9. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Tanuwidjaja, Henny. Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga Hukum Notariat. Bandung: Reflika Aditama, 2012.

Jurnal

Baharudin. "Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT dalam Proses Jual Beli Tanah)." Jurnal Keadilan Progresif. Vol. 5. No. 1 (2014). hlm. 89.

Hibatullah Fauzan, David Saerang, Meily Yalalo, "Analisis Penerapan Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Suubsidi Pada Bank Tabungan Negara Cabbang Manado", Jurnal Riset Akutansi Going Concernt, Vol. 4 (2018), hlm. 833.

Johan F. Mondoringin, "Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata", Le Privatum, Vol. 12. No. 3 (2023), hlm. 3.

Kristiane Pandoeng, "Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau Dalam Hukum Perdata", E-Jurnal Unsrat Lex Privatum, hlm. 5.

Ni Putu Dian Putri Pertiwi Darmayanti, "Akibat Hukum Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Kepada Orang Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria", Jurnal Fakultas Hukum Udayana, Vol. 2, No. 1, (2020), hlm. 3.

Nusa, Tresna I.W. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi." Lex Privatum. Vol. 11. No. 4 (2023). hlm. 6.

Silalahi, Rumelda. “Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Melalui Kuasa.” Jurnal Rectum, Vol. 1. No. 2. (2019). hlm. 198.

Soetandyo Wignjosoebroto, "Hukum : Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya / Soetandyo Wignjosoebroto", (Jakarta: Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2002), hlm. 121.

Varah Aisyah Octariani, “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Akibat Wanprestasi”, Repertorium, Vol.10, No. 1 (2021), hlm. 554.

Yeni Puspita Dewi, Tina Marlina, Irma Maulida, "Kekuatan Akta Jual Beli (AJB) Atas Tanah Dalam Proses Menjadi Sertipikat Hak Milik", Jurnal Hukum Responsif, Vol. 11, No. 2 (2020), hlm. 90.

Iternet

Novriyadi, "Apa itu SP3K? Manfaat dan Masa Berlakunya" , https://www.lamudi.co.id/journal/apa-itu-sp3k, diakses pada 30 Mei 2024.

Rizky Nurwansyah, Muhammad dan Mahendra Rendi, "Apa Itu KPR? Ini Syarat, Biaya, Keuntungan, dan Contoh Simulasinya", https://ekonomi.bisnis.com/read/20231204/47/1719128/apa-itu-kpr-ini-syarat-biaya-keuntungan-dan-contoh-simulasinya, diakses pada 30 Mei 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i3.7044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Muhammad Luthfi Akmal, Tiurma M. Pitta Allagan

View My Stats