Epistemology of Islamic Inheritance Law Justice in the Perspective of Islamic Legal Philosophy
Abstract
Penelitian ini mengulas tentang Epistemologi Keadilan Hukum Waris Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam bahwa Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk umat Islam di mana saja di dunia ini. Sungguhpun demikian, corak suatu negara Islam dan kehidupan masyarakat di negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu adalah pengaruh terbatas yang tidak dapat melampui garis-garis pokok dari ketentuan hukum kewarisan Islam tersebut. Namun pengaruh tadi dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat ahli-ahli hukum Islam sendiri (Sajuti (1995)). Dalam ajaran Islam tidak membedakan gender baik itu laki-laik maupun perempuan semuanya sama rata kedudukannya dalam hal apapun, kecuali kodrat yang dianugerahkan Allah yang membedakannya yang merupakan fitrahnya itu. Demikian juga dalam hal waris semuanya itu berimbang dan adil dalam hal pembagian harta warisan, tidak ada lagi yang namanya 2: 1 tapi semuanya itu dibagikan sama rata, berdasarkan faktor sosiologis dan perubahan status sosial yang berkembang dalam masyarakat. Karena pada hakekatnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan waris itu sifatnya bilateral/parental bukan yang selama ini dipahami secara patrilineal.Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat member kegunaan secara akademis dan praktis, dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus. Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), bersifat kualitatif, deskriptif analitis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
al-Qusyari, Muslim Bin Hajjal. Shahih Muslim, jilid 2, Beirut: darul fikri, 1993.
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press, 2010.
Ash-Shabuniy, Muhammad Ali. Hukum Waris Islam, terj. Sarmin Syukur, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Bigha, Musthafa Diibul. Ihktisar HuKum-Hukum Islam Praktis, semarang: CV. Asy-syifa,t.th.
Fathurrahman, Ilmu waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1975.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an, Jakarta: P.T. Tintamas, 1982.
Poerwardamita, W.J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, 1982.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink van Hoeve, Gravenhage.
Ramulyo, M. Idris. “Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajibah di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam”, Majalah Hukum dan Pembangunan No.2 Thn.XII Maret 1982, Jakarta: FHUI, 1982.
Riyanto, Waryani Fajar. Sistem Kewarisan Islam; Klasik, Modern, dan Postmodern (Perspektif Filsafat Sistem), Cet. I Pekalongan: STAIN PRESS, 2012.
Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Penerbitan Universitas, 1996.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
umam, Dian khairul. Fiqih Mawaris, Bandung: cv pustaka setia, 1999.
Wahidah, Al-Mafqud Kajian Tentang Kewarisan Orang Hilang Banjarmasin: Antasari Pres, 2008.
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT Intermasa, 1993.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i4.8109
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Fadri Sanafiah
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia