Implementation and Implementation Restorative Justice in Criminal Cases by Police Investigators

Khairul Umam, M. Reza Fahrezhi, Moch. Yuda Ramadan, Herlan Firmansyah, Shahnaz Larasati

Abstract


Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Mekanisme dan tata acara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban, maupun pelaku. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan penerapan restorative justice dalam perkara pidana oleh penyidik kepolisian biasa ditempuh menggunakan dua model, yakni model Victim-Offenders Mediation dan Family and Community Group Conferences yang berfokus pada pemidanaan bisa saja diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Penerapan prinsip restorative Justice juga memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana untuk mengakui kesalahan mereka, memperbaiki perilaku, dan memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat secara keseluruhan.


Keywords


Restorative Justice; Investigation; Criminal Law; Criminal Law Enforcement.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ahmad Ali. (2019). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudende). Jakarta: Kencana.

Bambang Waluyo. (2017). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Keadilan Restoratif. Jakarta: Rajawali Pers.

Barda Nawawi Arief. (2020). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Moeljatno. (2018). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2016). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Romli Atmasasmita. (2016). Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta: Penerbit Bina Cipta.

Soerjono Soekanto. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Karya Ilmiah:

Hanafi Arief & Ningrum Ambarsari. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, jurnal Al’Adl Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB, Volume X Nomor 2.

Kristian. (2019). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan dan Teori Negara Hukum (Khususnya Negara Hukum Pancasila) Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Tesis Universitas Katolik Parahyangan.

Muh Suharto. (2021). Implementasi Sistem Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Ringan (Studi Kasus Kepolisian Resort Grobogan), Tesis Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Olma Fridoki. (2019). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Di Polrestabes Medan. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i1.8214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2025 Khairul Umam, Reza Reza

View My Stats

Lisensi Creative Commons
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia