Legal Protection Against Victims of Illegal Investment in Purbalingga District (Study in Witness and Victim Protection Institutions)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
S. A. dan M. Muslim, “‘Tantangan Implementasi kebijkan merdeka belaja kampus merdeka pada Perguruan Tinggi Islam Swasta di Indonesia’. Jurnal Pendidikan Islam,” Al-Ilmi, Vol. 3, No.1. http//lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/index.php/ilmi/index, 2020.
Angkasa., “Viktimologi.,” Jakarta PT. Raja Graf. Persada..
Z. Ali, “Metode Penelitian Hukum.,” Sinar Graf. Jakarta., 2009.
H. Budi Untung, “Hukum Investasi,” Sinar Graf. Cetakan ke-2, Jakarta., 2013.
S. Dirdjosisworo, “Pengantar Ilmu Hukum.,” Jakarta PT. Raja Graf. Persada., 2018.
S. Faesal, “Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar dan Aplikasinya.,” Malang Yayasan Asih Asah Asuh., 1990.
A. Gosita, “Masalah Korban Kejahatan.,” Jakarta Akad. Press., 2010.
H. M. Husen., “Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia.,” Jakarta, Rineka Cipta., 1990.
Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia.,” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cet-1., 2005.
Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi,” Tesis Serta Disertasi”, Alf. Bandung., 2017.
P. Mahmud Marzuki, “Penelitian H
ukum.,” Prenada Media Group, Jakarta..
I. S. . Maya, “Perlindungan korban suatu prespektif viktimologi dan kriminologi.,” Jakarta Kencana Pranamedia Gr., 2014.
L. Meolong, “Metodologi Penelitian Kualitatif.,” Bandung : Rosdakarya., 2012.
L. M. Friedman, “Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial.,” Bandung. Nusa Media.
Muchsin., “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.,” Surakarta Fak. Hukum. Univ. Sebel. Maret., 2011.
A. S. Muhari, “Paradigma Baru Hukum Pidana. Malang:,” Averroes Press Pustaka Pelajar., 2002.
E. Narwan, “Kapita Selekta Hukum Pidana, Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi.,” Ref. Cetakan Pertama, Jakarta..
Notohamidjojo., “Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum.,” Salatiga: Griya Media..
P. M. Hadjon., “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara.,” Surabaya PT Bina Ilmu., 2010.
S. Rahardjo, “Ilmu Hukum,” Bandung PT. Citra Aditya Bakti..
Y. Rena, “Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.,” Yogjakarta Graha Ilmu.
Salim., “Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum.,” Jakarta. Raja Graf. Persada..
Y. Sinuor, “Etika Bisnis.Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.”.
S. & S. M. Soekanto, “Penelitian Hukum Normatif:,” Suatu Tinj. Singkat. Jakarta Rajawali Pers., 2003.
R. H. Soemitro, “Perpektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum.,” Semarang. Agung..
Sugiyono, “Metode Penelitian Kuntitatif Kualitatif dan R & D.,” Bandung Alf., 2012.
S. dan J. Efendi., “Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan.,” Jakarta: Prestasi Pustaka., 2010.
Soeroso., “Pengantar Ilmu Hukum.,” Jakarta Sinar Graf..
S. Sukirno, “Ekonomi Pembangunan (Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan).,” Jakarta : Kencana..
I. Sunny, “Mekanisme Demokrasi Pancasila.,” Jakarta: Aksara Baru..
E. Warassih, “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,” Semarang, Suryandaru Utama..
A. A. I. Ari Atu Dewi, “Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta.,” vol. Volume 13..
D. H. F. dan Yunanto., “Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif.,” J. Law Reform. Vol. 11, Nomor 2, Tahun 2015..
L. Hakim, “‘Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara secara Konstitusional’.,” J. Masal. Hukum, Vol. 40 Nomor2. Semarang FH Univ. Diponogoro..
A. Kahfi, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja,” J. Jurisprudentie. Vol.3 Nomor2..
Muliadi Nur. Dahlia Haliah Ma’u, “‘Paradigma Hukum Sosiologis (Upaya Menemukan Hukum dari Realitas Publik)’.,” J. Ilm. Al Syir’ah, Vol. 7, Nomor 2..
A. Pramono, “‘Qua Vadis Perpolisian Komunitas (Community Policing)’.,” J. Masal. Hukum. Vol. 40 Nomor 4.. Semarang FH Univ. Diponogoro..
Supriyadi., “Community of Practitiones : Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan. Lentera Pustaka.,” J. Kaji. Ilmu Perpustakaan, Inf. dan Kearsipan, Vol. 2, Nomor 2..
S. Vieru, ““Aristotle’s Influence on the Natural Law Theory of St Thomas Aquinas".,” West. Aust. Jurist, Vol. 1., 2010.
Y. P. M. Hafizh., “Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian dalam Terjadinya Salah Tangkap (Error in Pesona),” Skripsi Univ. Sriwijaya, Palembang, 2019, hlm. 12. Dilihat juga di Zainudin Ali, Metod. Penelit. Hukum, Ed. 1, Cet. Ke-4, Sinar Graf. Jakarta..
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i1.8420
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Tegar Eris Pambudi
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia