Legal Analysis of the Implementation of Doctor's Authority by Nurses in Emergency Situations Based on Law No 17 Of 2023 (Wanakerta Health Centre and Delima Asih Hospital)
Abstract
Delegation of authority in health services in Indonesia is regulated in Article 290 of Law Number 17 Year 2023 on Health, which allows medical personnel (such as doctors) to delegate some of their authority to other health personnel (such as nurses), provided that the recipient has sufficient competence. The purpose of this delegation is to improve the efficiency and effectiveness of services, especially in emergency situations. However, its implementation must be accompanied by accountability, where the doctor as the person in charge of the service (Article 66) can be held legally responsible if malpractice occurs due to supervision or instructions that are not in accordance with standards. This research uses a normative analysis method of the Health Law and its implications in practice. The results show that mediation is the first step in dispute resolution, while compliance with SOPs and good medical documentation are key to preventing legal conflicts. Recommendations include improving the competence of health workers, socialising regulations, strengthening SOPs, and inter-professional collaboration to minimise the risk of malpractice.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Amien, F. Malpraktikk Kedokteran, (Jawa Timur: Bayumedia, 1991).
Asmawati, Amri SR. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Makassar: Pustaka Refleksi; 2020.
Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Efektifitas Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2010.
Dede Nasrullah, Etika dan Hukum Keperawatan Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Keperawatan. Konsep Etika dan Hukum Pelayanan Keperawatan. Pontianak, 2013.
Dr. Siti Marwiyah, SH. MH., Penegakan Kode Etik Profesi Di Era Malapraktik Profesi Hukum, Utm Press,Bangkalan Madura,2015.
Frans Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1991.
Komalawati V, Kurniawan D. Kompetensi dan kewenangan praktik kedokteran: perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum 2018;3(1).
Lawrence M. Fiedman, Sistem Hukum Perspektih Ilmu Sosila, Nusa Media,Bandung,
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Nursalam, Manajemen Keperawatan, Aplikasi dalam Praktik Keperawatan Profesional, (Jakarta: Salemba Medika, Edisi-2, 2007).
Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H., Etika Hukum Kesehatan, Jakarta:Kencana,2015.
M. Thalal dan Hiswanil, Aspek Hukum dalam Pelayanan Kesehatan, Medan: pada administrasi Fakultas Teknik USU Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat USU.
Muninjaya, A.A, Gde, Manajemen Kesehatan, edisi kedua, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2004),
Mustika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Obor Nasional, 2004.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama,( Jakarta, 2008).
N.S M Zul Ifrran,M.Kep., Klasifikasi Etik Dalam Perawatan Paliatif, Cilacap, 2023: Media Pustaka Indo.
Numminen et al. Nurse Ethics. CINAHL Complete. Nurse Educators and Nursing Student Perspectives on Teaching Code of Ethics. 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011.
Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).
Prasetyo, Teguh ,Abdul Halim Barkatullah, Filsafat,Teori, dan Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta,2013.
Purnama SG. Modul Etika dan Hukum Kesehatan. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Denpasar: Universitas Udayana; 2017.
Riza RA. Tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam hal terjadinya malpraktik medik dilihat dari perspektif hukum perdata. Jurnal Cendekia Hukum. 2018;4(1).
Subekti R. dan Tjitro Sudibio, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2018, Cetakan kedua
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soerjono, Soekanto, Pengantar Hukum Kesehatan, (Bandung: CV. Remadja Karya, 1987).
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2016
Triwulan Tutik, Titik. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta: PT.Prestasi Pustaka, 2010).
Soerjono,Soekantor dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan (Bandung: CV. Remadja Karya, 1987).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tetang Administrasi Pemerintahan
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan, Dokter, Perawat dan Pelimpahan Wewewang.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit.
Amir Nabbilah, Purnama Dian, Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis.Jurnal Hukum, 15 (1). Pp 26 – 36.
Vini H. R. Gosal, Aaltje E. Manampiring, Caecilia Waha,Perilaku Profesional Tenaga Medis terhadap Tanggung Jawab Etik dan Transaksi Terapeutik dalam Menjalankan Kewenangan Klinis.Jurnal Hukum, 2022;4(1)
Pramesuari, Florentina Dewi, and Antonius Sarwono Sandi Agus. (2023) "Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2.09: 701-720
Nadila Chairani, Reni Agustina Harahap,dan Widya Kinanti, Undang-Undang Kesehatan Terhadap Tingkat Pelayanan Tenaga Medis Di Puskesmas, Volume 8 No.8, Agustus 2024.
Paulus Januar, 2022, Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi, diakses melalui https://www.alomedika.com/penyelesaian-sengketa-medis-melalui-mediasi, pada 14 Mei 2025
R. H. Riasari, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 2 Nomor 10.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i2.8801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Diki Permana, Hernawati RAS, Dani Durahman
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia