Effectiveness of Regulation and Law Enforcement against Illegal Investment Organizers Post-P2SK Law
Abstract
Keywords
References
Balqis, K., dan Utami, P. D. Y., “Implikasi Atas Pengesahan UU No. 4 Tahun 2023 Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto oleh OJK,” Jurnal Media Akademik, vol. 8, no. 2, 2023.
Bodie, Z., Kane, A., dan Marcus, A. J., Investments, 11th ed. New York: McGraw-Hill Education, 2018.
Fitri, V. Y., “Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal,” Jurnal Ekonomi dan Riset, 2024.
Hartono, J., Teori Portofolio dan Analisis Investasi, 11th ed. Yogyakarta: BPFE, 2017.
Kumaat, K. V., Palilingan, T. N., dan Pinangkaan, N., “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online dengan Modus Investasi Ilegal,” Lex Administratum, vol. 12, no. 1, 2023.
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Mukti, I., dan Jadidah, F., “Regulatory Review of Government Efforts to Promote Public Welfare through Financial Sector Reform According to Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (P2SK Law),” Postulat: Jurnal Hukum, vol. 2, no. 2, 2023.
Nugraha, N. S., “Efektifitas OJK Dalam Penanganan Kasus Investasi Online Bodong (Studi Kasus Platform Quotex),” UNES Law Review, vol. 6, no. 4, 2024.
Otoritas Jasa Keuangan, OJK: Kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017. [Online]. Available: https://www.antaranews.com/berita/4028658/ojk-kerugian-akibat-investasi-bodong-capai-rp1396-triliun-sejak-2017. Accessed: Sept. 8, 2025.
Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers: Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, 2024.
Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., dan Saragi, P., “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK,” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 3, no. 5, 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.07/2024 tentang Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Jasa Keuangan.
Proxsis Consulting, Dampak Pencucian Uang: Luka yang Menggerogoti Ekonomi, Insight, 2024.
Riyanto, A., et al., “UU P2SK dan Pengaruhnya terhadap Model Pengawasan OJK: Twin Peaks Sebuah Alternatif,” Jurnal Mimbar Hukum, vol. 35, no. 1, 2023.
Sjahputra, I., Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Tambunan, I., dan Hendarsih, I., “Waspada Investasi Ilegal di Indonesia,” Jurnal Perspektif, vol. 20, no. 1, 2022.
Tulangow, J. J., Assa, W., dan Aguw, Y., “Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Investasi Online,” Lex Administratum, vol. 10, no. 4, 2022.
Widjaja, G., Hukum Bisnis: Konsep dan Pengaturan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i4.9740
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 SEPTIRA PUTRI MULYANA

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia