Principles of Caution by Land Deed Officials (Ppat) in Transfer of Land Rights
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book
Erawati, E & Budiono, H. (2010). Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program
Perangin, Effendi,(1991) Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang. Praktisi Hukum. Jakarta:Rajawali Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1985). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sutedi, Andrian. (2014) Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Usman, Rachmadi. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Journal
Binti, Sheila Devina. (2024) Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Unnes Law Review: 6. (2). 6573-6577
Fajri, Melati Nur. (2020) Pembuatan Surat Surat Pernyataan Yang Menjamin Kebenaran Keterangan yang Diberikan Penghadap Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sebagai Wujud Penerapan Prinsip Kehati-hatian PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pid.B/2018/PN.DPK), Scholarhub UI, 2. (30). 647-663
Mujiburohman, Dian Aries. (2018) Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Jurnal Bhumi. 4. (1). 89
Noviani, Raden Nadya Asshary. (2023), Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer hukum dan Masyarakat: 1. (2). 1-25
Putra, I. M. H., Sukadana, I. K., Suryani, L. P. (2019). Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Denpasar: Jurnal Analogi Hukum: 1.(3). 372-376
Rahayu, Karina Septi. (2022). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Mengenai Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli: 10.(3). 100-103
Rahman, Fikri Ariesta. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Disertasi Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Rizky, M., Abubakar, M., Mansur, T. M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dalam Akta Jual Beli Tanah PPAT yang Batal Demi Hukum oleh Putusan Pengadilan. Denpasar: Udayana Master Law Jurnal: 9.(4). 888-905
Utomo, H. I. W, & Wanda, H. D. (2018) Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat”, (Surabaya: JH Ius Quia Iustum: 24. (3). 478
Wanda, H.,D. & Sesung, R. (2017) Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C. Surabaya: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam: 7.(2). 445-464
Others
Sari, Intan Cahaya Puspita. (2022). Mafia Tanah, Pencegahan dan Pemberantasannya. Diakses 2 November 2023, https://siplawfirm.id/mafia-tanah-pencegahan-dan- pemberantasannya/?lang=id#:~:text=Mafia%20tanah%20merupakan%20kejahata n%20pertanahan,tanah%20sengketa%203%2C2%25
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i4.9747
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Novarisma Listiarini Prastowo

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia