The Paradox of Limited Evidence and the Legitimacy of the Decision in the Ferdy Sambo Case
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
S. Y. Mozin, et al., “Patologi birokrasi dalam penegakan hukum pidana,” Aktivisme: Jurnal Hukum dan Sosial, vol. 2, no. 3, pp. 39–51, 2025.
A. Irvita and D. Asriani, “Keterbukaan peradilan dan pengaruhnya terhadap akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 55, no. 2, pp. 233–250, 2025.
A. Adiwibowo and R. Larasati, “Peran media sosial dalam pembentukan opini publik dan pola partisipasi politik generasi milenial,” Jurnal Komunikasi dan Politik, vol. 12, no. 1, pp. 45–60, 2025.
R. Salsabila, “E-Court dan transparansi peradilan di Indonesia,” Jurnal Reformasi Hukum, vol. 9, no. 1, pp. 77–92, 2024.
Hukum Online, “Mengenal lebih dalam delik obstruction of justice,” 2024. [Online].https://www.hukumonline.com
B. Saragih, Independensi hakim dalam sistem peradilan pidana, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2020.
H. Simanjuntak, “Exclusionary rule dalam hukum acara pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, vol. 8, no. 1, pp. 55–70, 2019.
T. Wahyudi, Obstruction of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2021.
Rispalman, “Implementasi perlindungan saksi dan korban di Banda Aceh,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 2, pp. 120–135, 2019.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 813 K/Pid/2023, Jakarta: Direktori Putusan MA RI, 2023.
E. O. S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian Pidana, Jakarta: Erlangga, 2012.
M. Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
M. Brahmana, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Jakarta: Kencana, 2015.
O. S. Adji and I. S. Adji, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1996.
J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
W. Hawasara, R. L. Sinaulan, and T. Y. Candra, “Penerapan dan kecenderungan sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP,” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, vol. 8, no. 1, pp. 587–594, 2022.
M. Latifah, “Perlukah mengatur prinsip exclusionary rules of evidence dalam RUU Hukum Acara Pidana?,” Negara Hukum: Jurnal Penelitian Badan Keahlian DPR RI, vol. 12, no. 1, 2021.
A. D. A. Suprayoga, “Analisis dampak obstruction of justice terhadap proses peradilan,” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, vol. 13, no. 2, 2024.
Nurjihad and Ariyanto, “Electronic trial at the Supreme Court: needs, challenges and opportunities,” Jurnal Jurisprudence, vol. 11, no. 2, pp. 170–186, 2021.
L. Sudirman and Antony, “Peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia: ‘No viral no justice’,” Paulus Law Journal, vol. 5, no. 1, pp. 16–40, 2023.
Z. Abidin, et al., Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2019.
A. S. Pudjoharsoyo, “Keadilan yang bergema: paradigma transparansi, akuntabilitas, dan strategi komunikasi publik peradilan di era digital,” Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025. [Online].https://www.mahkamahagung.go.id
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i4.9769
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Maria Minerva Gani

JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia