Impelementation of Flood Disaster Control Regulations with a Multisectoral Approach

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, Bayu Ashari, Sintong Martunas M Simanullang, Raihan Bari Muhammad

Abstract


of land administration, public works and water resources, transmigration, environment and peatland management, energy, public financing, legal governance, and inter-institutional coordination. A normative juridical framework, enriched with institutional process mapping, was employed to assess how cross-sectoral policies have shaped hydrological vulnerability and influenced the effectiveness of flood-mitigation efforts. The analysis indicates that the effectiveness of licensing regimes, spatial planning, and field-level monitoring has been constrained by tenure uncertainty, inconsistencies in spatial datasets, weak geospatial verification, and deficits in upstream infrastructure maintenance. Granular violations including land clearing, peat canalization, and incomplete mine reclamation were also found to remain insufficiently addressed by conventional enforcement mechanisms, as reflected in numerous field findings circulating in the public domain. From the land-administration perspective, tenure certainty and risk-layer consolidation are required to be strengthened; from the water-resources perspective, synchronization of planning and infrastructure maintenance must be ensured; from the transmigration perspective, population placement is mandated to be based on hazard mapping and rights protections; from the environmental and peatland perspective, ecological restoration and rewetting are viewed as essential prerequisites; from the energy sector, logistical preparedness and mitigation-budget protection are required to be enhanced; and from the legal perspective, regulatory harmonization and tiered sanctions are required to ensure effective ecological recovery. At the institutional level, strengthened coordination across ministries is deemed necessary to enable consistent implementation of these recommendations. Accordingly, it is concluded that flood management in Sumatra can only be achieved through an integrated and binding governance framework grounded in a unified risk map, systematic licence auditing, and measurable ecological rehabilitation.

Keywords


Flood; Policy; Perspective.

Full Text:

PDF

References


Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I. (n.d.). Sinergi penanganan banjir dan tata ruang Aceh Tenggara. Kementerian PUPR. https://sda.pu.go.id

Choy, Y. K., & Onuma, A. (2025). Peatland degradation and hydrological collapse in Southeast Asia. Land, 14(2), 125. https://www.mdpi.com/2073-445X/14/2/125

Gaveau, D. L. A., et al. (2019). Deforestation dynamics in the Tesso Nilo forest landscape, Sumatra.

https://www.researchgate.net/publication/336000514_Deforestation_dynamics_in_the_Tesso_Nilo_forest_landscape_Sumatra

Hooijer, A., & Page, S. (2012). Subsidence and carbon loss in drained tropical peatlands. Biogeosciences, 9,

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran

Kaoem Telapak – Pantau Gambut. (2025). Melacak jejak pengelolaan gambut: Ancaman, konflik, dan masa depan berkelanjutan. Februari 2025.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persiapan dan Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Transmigrasi / Pelepasan Lahan (Permen ATR/BPN No.4/2018)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Transmigrasi (Permen ATR/BPN No.7/2018)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ,Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bendungan

Kumparan News. (2025). Satgas PKH: Ada hampir 5 ribu warga dan mereka punya KTP di Tesso Nilo.

https://kumparan.com/kumparannews/satgas-pkh-ada-hampir-5-ribu-warga-dan-mereka-punya-ktp-di-tesso-nilo-25NcvAzGXfM

Maulana Jakfar, R., & Arief, H. (2024). Analisis konflik tenurial di Taman Nasional Tesso Nilo oleh Masyarakat Desa Air Hitam [Skripsi, Institut Pertanian Bogor]. IPB Repository.

https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/159431

Merten, J., et al. (2020). Impacts of land-use change on runoff generation in a tropical catchment (Sumatra, Indonesia). Journal of Hydrology. https://www.researchgate.net/publication/338381632_Impacts_of_land-

use_change_on_runoff_generation_in_a_tropical_catchment_Sumatra_Indonesia

Mongabay Indonesia. (2025, June 30). Mencermati penyelamatan Tesso Nilo setelah tergerus 85 persen. https://mongabay.co.id/2025/06/30/mencermati-penyelamatan-tesso-nilo-setelah-tergerus-85

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perkara Kehutanan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 683.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Darurat Energi / Pelaksanaan Ketentuan Perpres No.41/2016

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5801.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA–KPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perlindungan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 (Perubahan atas PP Nomor 45/2004 tentang Perlindungan Hutan). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5580.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4776.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 8.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One-Map Policy) ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019

Ridwan, M., & Sarjito, J. (2024). Studi kajian dampak perubahan tutupan lahan terhadap kejadian banjir di daerah aliran sungai. ENVIRO: Journal of Tropical Environmental Research, 26(1),

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6405.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273.

Walhi Riau. (2025, June 25). Penertiban TNTN harus menyasar pebisnis besar terlebih dahulu dan perhatikan aspek pemulihan. https://www.walhiriau.or.id




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i4.9956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2025 Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, Bayu Ashari, Sintong Martunas M Simanullang, Raihan Bari Muhammad

View My Stats

Lisensi Creative Commons
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia