Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank

Nitya Yuki Mahya

Abstract


Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Tulisan ini memuat mengenai bagaimana tahapan pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap suatu bank serta masalah yang mungkin dihadapi bank yang menjadi sebab dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS. 

 


Keywords


Pencabutan Izin Usaha, Likuidasi Bank, Bank

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i1.1024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Nitya Yuki Mahya



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.