PERAMPASAN ASET PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Regina Rahma Utami

Abstract


Adanya perdagangan gelap narkotika menjadi ancaman serius bagi dunia internasional. Sindikat-sindikat yang terlibat dalam perdagangan narkotika memiliki jangkauan yang luas, bekerja secara rapi dan rahasia. Kejahatan ini terorganisir sedemikian rupa sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan yang yang berputar mencapai miliaran dolar dan Indonesia dinilai sebagai pasar yang menjanjikan bagi arus perdagangan gelap narkotika. Penegakan hukum telah diatur melalui peraturan perundang-undangan agar pelaku mendapatkan efek jera. Namun banyak pihak menilai penegakan hukum di Indonesia belum membawa efek jera, dibuktikan dengan banyaknya kasus terpidana yang telah berada di dalam penjara masih bisa mengendalikan beredarnya narkotika. Pengenaan pasal pencucian uang dan merampas aset hasil tindak pidana menjadi terobosan baru  dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika dengan memiskinkan para pelaku tindak pidana

Keywords


Perampasan Aset, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Regina Rahma Utami



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.