PERAMPASAN ASET PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Adanya perdagangan gelap narkotika menjadi ancaman serius bagi dunia internasional. Sindikat-sindikat yang terlibat dalam perdagangan narkotika memiliki jangkauan yang luas, bekerja secara rapi dan rahasia. Kejahatan ini terorganisir sedemikian rupa sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan yang yang berputar mencapai miliaran dolar dan Indonesia dinilai sebagai pasar yang menjanjikan bagi arus perdagangan gelap narkotika. Penegakan hukum telah diatur melalui peraturan perundang-undangan agar pelaku mendapatkan efek jera. Namun banyak pihak menilai penegakan hukum di Indonesia belum membawa efek jera, dibuktikan dengan banyaknya kasus terpidana yang telah berada di dalam penjara masih bisa mengendalikan beredarnya narkotika. Pengenaan pasal pencucian uang dan merampas aset hasil tindak pidana menjadi terobosan baru dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika dengan memiskinkan para pelaku tindak pidana
Keywords
Perampasan Aset, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1415
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Regina Rahma Utami
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.