Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan
Abstract
berlakunya ketentuan UU No. 21 Tahun 2008 perubahan nyata terlihat dalam nomenklatur hukum yang mengatur ketentuan tentang perbankan syariah. Salah satunya yang terlihat nyata adalah keberadaan Agunan dalam pembiayaan bank syariah yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 berkaitan dengan pengaturan Kelayakan Penyaluran Dana. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, dapat dilihat dalam praktik perbankan syariah sangat menitikberatkan keberadaan agunan dalam penilaian pemberian pembiayaan pada nasabah. Fokus permaslaahan dalam penulisan jurnal ini yaitu pada perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengikatan jaminan kredit bank di Indonesia, yaitu yang pertama pengikatan jaminan perorangan dan yang kedua pengikatan jaminan kebendaan melalui hak tanggungan, fidusia, gadai, dan cessie. Kaitannya dengan perjanjian pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian acessoir, yakni perjanjian yang lahir setelah perjanjian utang piutang menurut hukum Islam diperbolehkan, bahkan disepakati oleh para ulama (ittifaq al-madzhahib). Hal ini sesuai dengan bentuk kedua dari proses terjadinya akad rahn yang lahir setelah akad utang piutang yang melahirkan kewajiban pembayaran. Dari uraian tersebut. Oleh karena itu, bagi lembaga keungan syari’ah, seperti perbankan syari’ah atau gadai syari’ah yang ada di Indonesia, yang menerapkan sistem pengikatan jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabahnya, tentu saja dapat menerapkan sistem jaminan yang saat ini telah ada dan berlaku di negara ini.
Keywords
Hukum Positif, Jaminan, Hukum Islam.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1644
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fikrotul Jadidah
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.